Kesalahan Umum dalam Proses Apostille yang Harus Di Hindari
Kesalahan Umum dalam Proses Apostille – Mengurus Apostille dokumen kini semakin mudah sejak layanan online resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersedia. Namun, banyak pemohon yang masih mengalami penolakan atau keterlambatan karena melakukan beberapa kesalahan mendasar. Agar proses pengesahan dokumen internasional berjalan lancar, penting untuk memahami kesalahan umum dalam proses Apostille berikut ini.

1. Mengajukan Dokumen yang Belum Di tandatangani atau Di legalisir
Kesalahan paling sering terjadi adalah mengunggah dokumen yang belum di tandatangani pejabat berwenang. Apostille hanya bisa di terbitkan untuk dokumen yang sudah memiliki tanda tangan asli dari pejabat, notaris, atau instansi resmi. Misalnya, ijazah harus di tandatangani kepala sekolah atau rektor, sedangkan surat pernyataan harus di tandatangani notaris.
2. Dokumen Tidak Sesuai Format yang Di terima
Banyak pemohon gagal karena mengunggah file yang tidak sesuai ketentuan, seperti foto buram, hasil scan tidak lengkap, atau format file selain PDF. Kemenkumham hanya menerima dokumen dalam format PDF yang jelas dan utuh, tanpa terpotong atau di sunting. Pastikan hasil scan dokumen terlihat penuh dan tidak kabur.
3. Salah Memilih Jenis Dokumen atau Negara Tujuan
Kesalahan administratif lainnya adalah memilih jenis dokumen atau negara tujuan yang salah saat pengisian data. Hal ini dapat menyebabkan dokumen di tolak atau sertifikat Apostille tidak berlaku di negara tujuan. Selalu cek daftar negara anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961 sebelum memilih.
4. Menggunakan Dokumen Palsu atau Tidak Resmi
Beberapa pemohon mencoba menggunakan dokumen hasil editan atau tidak di terbitkan oleh lembaga resmi. Hal ini otomatis akan terdeteksi oleh sistem dan bisa berakibat penolakan permanen. Gunakan hanya dokumen asli atau salinan resmi yang telah di legalisir.
5. Tidak Memeriksa Status Permohonan di Sistem – Kesalahan Umum dalam Proses Apostille
Kesalahan kecil tapi fatal adalah tidak memantau status permohonan di situs apostille.ahu.go.id. Padahal, jika ada kekurangan dokumen, pemohon bisa segera memperbaikinya sebelum permohonan di tolak. Selalu cek notifikasi email atau dashboard akun Anda.
Proses Apostille sebenarnya sederhana jika di lakukan dengan benar. Hindari kesalahan seperti dokumen tidak lengkap, salah unggah, atau data tidak sesuai. Gunakan layanan Apostille resmi Kemenkumham untuk memastikan dokumen Anda di akui secara internasional dan siap di gunakan untuk keperluan kerja, pendidikan, atau visa luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/berapa-lama-proses-legalisir-dokumen-biasanya/
https://cvamanahrukunbarokah.com/tahapan-legalisir-bertingkat-di-indonesia/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-surat-kerja-untuk-visa/
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-tanpa-datang-langsung/