Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir? Panduan Lengkap untuk Keperluan Resmi

Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir? – Bagi Anda yang akan bekerja, kuliah, menikah, atau pindah ke luar negeri, salah satu langkah penting yang harus di lakukan adalah legalisir dokumen. Oleh sebab itu, proses legalisir bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki asli, sah, dan di akui secara hukum oleh pemerintah Indonesia maupun instansi di luar negeri. Namun, banyak orang masih bingung mengenai dokumen apa saja yang bisa di legalisir. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen apa saja yang bisa dilegalisir panduan lengkap untuk keperluan resmi

1. Dokumen Pribadi

Dokumen pribadi merupakan dokumen identitas dasar yang sering di minta untuk berbagai keperluan administrasi. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  • Akta perkawinan atau akta cerai.
  • Kartu keluarga (KK) dan KTP.
  • Surat domisili yang di keluarkan oleh kelurahan atau kecamatan.

Dokumen pribadi biasanya di legalisir terlebih dahulu di instansi penerbit sebelum bisa di proses di Kemenkumham atau Kemlu.


2. Dokumen Pendidikan

Untuk Anda yang akan melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, dokumen pendidikan menjadi salah satu yang paling sering di legalisir.
Contohnya:

  • Ijazah dan transkrip nilai dari sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan.
  • Sertifikat pelatihan dan sertifikat keahlian.
  • Surat rekomendasi akademik.

Pastikan dokumen tersebut sudah di tandatangani kepala sekolah, rektor, atau pejabat resmi sebelum di ajukan legalisir.


3. Dokumen Profesional dan Pekerjaan

Oleh sebab itu, untuk keperluan visa kerja atau kontrak internasional, beberapa dokumen yang bisa di legalisir antara lain:

  • Surat keterangan kerja.
  • Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik resmi.

Oleh sebab itu, dokumen ini sering di gunakan oleh pekerja migran, profesional, dan tenaga ahli yang akan bekerja di luar negeri.


4. Dokumen Badan Usaha atau Perusahaan

Selain dokumen pribadi, dokumen legal perusahaan juga bisa di legalisir untuk keperluan bisnis internasional, seperti:

  • Akta pendirian perusahaan.
  • SIUP, NPWP, dan TDP.
  • Surat kuasa perusahaan atau perjanjian bisnis.

Secara umum, dokumen yang dapat dilegalisir mencakup dokumen pribadi, pendidikan, pekerjaan, dan perusahaan, selama di terbitkan oleh lembaga resmi dan memiliki tanda tangan pejabat berwenang. Maka dari itu, proses legalisir dapat di lakukan secara online melalui situs resmi pemerintah seperti:

Dengan mempersiapkan dokumen yang tepat, proses legalisir akan berjalan lebih cepat, aman, dan sah secara hukum.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/kesalahan-umum-dalam-proses-apostille/