Kesalahan Umum Saat Legalisir Dokumen dan Cara Menghindarinya

Kesalahan Umum Saat Legalisir Dokumen – Proses legalisir dokumen merupakan tahap penting dalam pengesahan berbagai dokumen resmi, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, maupun visa luar negeri. Melalui legalisir, dokumen Anda di nyatakan asli dan sah oleh instansi pemerintah, sehingga dapat di akui di dalam maupun luar negeri.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan kecil namun fatal yang menyebabkan proses legalisir di tolak atau tertunda. Kesalahan ini umumnya di sebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan resmi yang berlaku. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah kesalahan umum saat legalisir dokumen serta cara mengatasinya.

Kesalahan umum saat legalisir dokumen dan cara menghindarinya

1. Dokumen Belum Di Tandatangani Pejabat Berwenang

Kesalahan yang paling sering di temukan adalah mengajukan dokumen tanpa tanda tangan dan stempel pejabat berwenang. Misalnya, ijazah belum di tandatangani kepala sekolah, akta belum di sahkan kepala Disdukcapil, atau surat keterangan kerja tanpa tanda tangan direktur. Dokumen seperti ini tidak dapat dilegalisir karena belum sah secara administratif.

Solusi: Pastikan dokumen yang akan di legalisir sudah lengkap dengan tanda tangan dan stempel asli. Untuk instansi pendidikan, pastikan legalisir pertama di lakukan di pihak sekolah atau universitas.


2. Tidak Mengikuti Urutan Legalisir yang Benar

Banyak pemohon mengira proses legalisir bisa di lakukan langsung ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau kedutaan tanpa melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Padahal, legalisir harus di lakukan bertingkat, agar setiap instansi dapat memverifikasi keabsahan tanda tangan pada dokumen sebelumnya.

Solusi: Ikuti alur resmi legalisir:
Instansi penerbit → Kemenkumham → Kemlu → Kedutaan (jika negara tujuan belum bergabung dalam Konvensi Apostille).


3. Dokumen Tidak Jelas Saat Di unggah Secara Online

Dalam sistem legalisir digital, salah satu penyebab penolakan terbanyak adalah hasil scan dokumen yang buram, tidak lengkap, atau tidak terbaca dengan baik.

Solusi: Gunakan scanner berkualitas tinggi dan pastikan seluruh isi dokumen, termasuk tanda tangan dan stempel, terlihat dengan jelas. Simpan dalam format PDF sesuai ketentuan situs resmi legalisasi.


4. Data Tidak Konsisten Antar Dokumen

Perbedaan kecil seperti ejaan nama, tanggal lahir, atau nomor identitas bisa menyebabkan verifikasi di tolak.

Solusi: Pastikan semua data pada dokumen — seperti ijazah, KTP, akta lahir, dan paspor — konsisten dan sesuai. Jika ada kesalahan, lakukan perbaikan terlebih dahulu di instansi penerbit sebelum legalisir.


5. Menggunakan Jasa Tidak Resmi atau Calo

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menggunakan jasa tidak resmi atau calo yang menawarkan proses cepat tanpa dasar hukum. Hasil legalisir dari pihak tidak resmi berisiko tidak di akui oleh pemerintah maupun kedutaan asing.

Solusi: Gunakan hanya layanan legalisir resmi pemerintah, seperti:


Kesimpulan

Kesalahan sekecil apa pun dalam proses legalisir dapat berdampak besar pada pengurusan visa, studi, maupun pekerjaan Anda di luar negeri. Oleh karena itu, pahami prosedur legalisir dengan baik, siapkan dokumen yang valid, dan hindari penggunaan jasa ilegal. Dengan mengikuti alur resmi dan memastikan setiap dokumen memenuhi syarat, proses legalisir akan berjalan lebih cepat, mudah, dan di akui secara sah oleh lembaga dalam maupun luar negeri.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/kesalahan-umum-dalam-proses-apostille/