Panduan Legalisir Dokumen di Notaris
Panduan Legalisir Dokumen di Notaris – Dalam berbagai urusan hukum dan administrasi, sering kali kita di minta untuk melampirkan dokumen yang telah di legalisir oleh notaris. Legalisir dokumen di notaris menjadi bukti bahwa dokumen tersebut telah di periksa, di akui, dan memiliki kekuatan hukum. Proses ini penting untuk memastikan keaslian tanda tangan maupun isi dari dokumen yang di gunakan dalam kegiatan resmi, seperti urusan bisnis, pendidikan, atau keperluan hukum.

Apa Itu Legalisir Dokumen di Notaris?
Legalisir dokumen di notaris adalah proses pengesahan terhadap salinan atau fotokopi dokumen agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Dalam hal ini, notaris bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang untuk memverifikasi keaslian dokumen dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya. Setelah di verifikasi, notaris akan membubuhkan cap, tanda tangan, serta pernyataan pengesahan sebagai bukti legalitas dokumen tersebut.
Dokumen yang biasanya di legalisir di notaris meliputi ijazah, surat kuasa, akta pendirian perusahaan, surat pernyataan, kontrak kerja, KTP, KK, paspor, hingga dokumen keuangan. Semua tergantung pada tujuan penggunaannya—baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Legalisir Dokumen di Notaris
Sebelum mendatangi kantor notaris, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang di perlukan. Berikut persyaratan umum yang biasa di minta:
- Dokumen asli yang akan di legalisir.
- Fotokopi dokumen yang ingin di sahkan.
- Kartu identitas (KTP atau paspor) pemohon.
- Surat pernyataan jika di butuhkan untuk dokumen pribadi atau perusahaan.
- Biaya legalisir, yang bervariasi tergantung jenis dan jumlah dokumen.
Untuk dokumen perusahaan, biasanya juga di minta akta pendirian dan NPWP perusahaan sebagai pendukung legalitas.
Proses Legalisir di Notaris
Langkah-langkah legalisir dokumen di notaris cukup mudah:
- Datangi kantor notaris terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Petugas akan memeriksa keaslian dan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan.
- Jika dokumen di nyatakan valid, notaris akan memberikan pengesahan berupa cap dan tanda tangan resmi.
- Dokumen yang sudah di legalisir akan di kembalikan kepada pemohon untuk di gunakan sesuai keperluan.
Proses ini umumnya hanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah dan jenis dokumen.
Legalisir dokumen di notaris memberikan jaminan hukum atas keaslian dan kebenaran dokumen yang Anda miliki. Dengan dokumen yang telah di legalisir, Anda tidak perlu khawatir saat menggunakannya untuk keperluan resmi, baik dalam negeri maupun internasional. Pastikan Anda memilih notaris yang terdaftar dan berizin resmi, agar hasil legalisir di akui secara sah oleh lembaga pemerintah maupun instansi terkait.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/
