Tips Agar Legalisir Dokumen Tidak Ditolak
Tips Agar Legalisir Dokumen Tidak Ditolak – Proses legalisir dokumen merupakan langkah penting agar surat, ijazah, atau sertifikat Anda di akui secara sah, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Namun, tidak sedikit orang yang mengalami kendala karena dokumen mereka di tolak saat proses legalisir. Penolakan ini biasanya terjadi karena kesalahan teknis, dokumen tidak lengkap, atau tidak sesuai prosedur. Untuk menghindari hal tersebut, berikut tips agar legalisir dokumen tidak di tolak dan berjalan lancar.

1. Pastikan Dokumen Asli dan Tidak Rusak
Salah satu alasan paling umum legalisir di tolak adalah karena dokumen rusak, sobek, atau tidak terbaca dengan jelas. Pastikan dokumen asli dalam kondisi baik, tidak ada coretan, serta cap dan tanda tangan masih terlihat utuh.
Jika dokumen rusak, sebaiknya ajukan permohonan duplikat resmi ke instansi penerbit sebelum melakukan legalisir.
2. Lengkapi Semua Dokumen Pendukung
Setiap instansi memiliki syarat legalisir yang berbeda, tergantung pada jenis dokumennya.
Contohnya:
- Ijazah harus di sertai transkrip nilai dan fotokopi KTP.
- Akta kelahiran biasanya memerlukan fotokopi kartu keluarga.
- SKCK memerlukan fotokopi paspor jika di gunakan untuk luar negeri.
Selalu periksa daftar persyaratan di situs resmi instansi seperti Kemenkumham, Kemenlu, atau kedutaan negara tujuan sebelum mengajukan legalisir.
3. Gunakan Tanda Tangan dan Cap Pejabat yang Terdaftar
Kemenkumham dan Kemenlu hanya dapat mengesahkan dokumen yang di tandatangani oleh pejabat resmi yang sudah terdaftar dalam database mereka. Jika tanda tangan tidak terdaftar, legalisir akan otomatis di tolak.
Pastikan instansi penerbit dokumen adalah lembaga resmi dan pejabat yang menandatangani dokumen masih aktif.
4. Lakukan Terjemahan Tersumpah (Jika Di perlukan)
Jika dokumen akan di gunakan di luar negeri, biasanya di perlukan terjemahan ke Bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan. Gunakan penerjemah tersumpah yang di akui pemerintah agar hasil terjemahan dapat di legalisir. Terjemahan tidak resmi bisa menyebabkan penolakan di tahap Kemenlu atau kedutaan.
5. Gunakan Jalur Resmi dan Cek Status Online
Hindari menggunakan jasa ilegal atau perantara tidak resmi. Gunakan situs legalisir resmi seperti:
- https://legalisasi.ahu.go.id – Kemenkumham
- https://legalization.kemlu.go.id – Kemenlu
Cek status dokumen secara online agar Anda tahu jika ada kekurangan data atau penolakan.
Agar proses legalisir dokumen berjalan lancar, kunci utamanya adalah ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur resmi. Pastikan dokumen asli, lengkap, dan sesuai syarat dari setiap instansi. Dengan mengikuti tips di atas, Anda bisa menghindari penolakan dan memastikan dokumen Anda sah di gunakan di dalam maupun luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-untuk-mesir/
