Dampak Tidak Memiliki Buku Pelaut saat Naik Kapal Niaga

Dampak Tidak Memiliki Buku Pelaut – Buku Pelaut (Seaman Book) adalah dokumen resmi yang wajib di miliki setiap awak kapal. Dokumen ini berisi identitas, pengalaman pelayaran, dan catatan sertifikasi yang menjadi bukti legalitas seorang pelaut. Mengabaikan kepemilikan Buku Pelaut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, terutama bagi pelaut yang bekerja di kapal niaga.

Dampak tidak memiliki buku pelaut saat naik kapal niaga (1)

1. Tidak Di izinkan Naik Kapal

Salah satu dampak paling langsung adalah pelaut tidak di perbolehkan naik kapal. Kapten dan perusahaan pelayaran di wajibkan mematuhi peraturan Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan International Maritime Organization (IMO). Tanpa Buku Pelaut:

  • Pelaut dianggap tidak sah secara hukum untuk bekerja di kapal.
  • Perusahaan bisa mengalami masalah kepatuhan regulasi jika tetap mempekerjakan pelaut tanpa dokumen resmi.

2. Risiko Legal dan Administratif

Tidak memiliki Buku Pelaut dapat menimbulkan risiko hukum bagi pelaut dan perusahaan:

  • Denda administratif bagi perusahaan pelayaran.
  • Pelaut dapat di tahan atau tidak di izinkan masuk pelabuhan internasional karena dokumen tidak lengkap.
  • Keterlambatan gaji atau kontrak kerja karena pelaut di anggap belum resmi bekerja.

3. Kehilangan Kesempatan Karier

Buku Pelaut tidak hanya dokumen legal, tetapi juga rekam jejak pengalaman pelaut. Tanpa dokumen ini:

  • Pelaut sulit membuktikan pengalaman kerja sebelumnya.
  • Peluang naik jabatan atau pindah ke kapal niaga lain menjadi terbatas.
  • Reputasi profesional bisa terpengaruh, karena perusahaan akan lebih memilih pelaut yang memiliki dokumen lengkap.

4. Keselamatan dan Sertifikasi Tidak Terverifikasi

Buku Pelaut juga menjadi referensi penting untuk sertifikat keselamatan, seperti Basic Safety Training (BST) dan sertifikat khusus lain:

  • Tanpa Buku Pelaut, perusahaan tidak bisa memastikan pelaut telah mengikuti pelatihan keselamatan yang wajib.
  • Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan atau ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan internasional.

5. Solusi dan Pencegahan

Untuk menghindari dampak negatif tersebut, pelaut sebaiknya:

  • Segera mengurus Buku Pelaut melalui kantor Syahbandar atau layanan resmi.
  • Menggunakan jasa pengurusan terpercaya jika kurang memahami prosedur.
  • Memastikan dokumen lengkap dan selalu di perbarui, termasuk perpanjangan dan sertifikat tambahan.

Tidak memiliki Buku Pelaut saat naik kapal niaga membawa konsekuensi hukum, administratif, dan profesional. Pelaut tidak hanya berisiko kehilangan kesempatan kerja, tetapi juga berpotensi menghadapi masalah legal dan keselamatan. Memiliki Buku Pelaut yang sah adalah syarat utama untuk karier pelaut yang aman, legal, dan berkelanjutan di dunia pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/