Buku Pelaut untuk Kapal Perikanan: Persyaratan Khusus yang Wajib Diketahui

Buku Pelaut untuk Kapal Perikanan – Di sektor perikanan, profesi pelaut tidak hanya terbatas pada kapal niaga atau kapal penumpang. Banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal perikanan, baik di dalam negeri maupun di perairan internasional. Namun, untuk bisa bekerja secara legal dan profesional, setiap awak kapal perikanan wajib memiliki Buku Pelaut.

Buku ini bukan sekadar identitas, tetapi juga dokumen hukum resmi yang membuktikan bahwa seorang pelaut telah memenuhi syarat untuk bekerja di kapal penangkap ikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Buku Pelaut untuk kapal perikanan beserta persyaratan khusus yang perlu Anda ketahui.

Buku pelaut untuk kapal perikanan persyaratan khusus yang wajib diketahui

Apa Itu Buku Pelaut?

Buku Pelaut atau Seaman Book adalah dokumen identitas dan catatan resmi yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Fungsinya mencatat identitas pelaut, jabatan di kapal, serta pengalaman pelayaran yang telah di jalani. Untuk pelaut kapal perikanan, Buku Pelaut menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin bekerja di kapal tangkap ikan berbendera Indonesia maupun asing.


Mengapa Buku Pelaut Di perlukan di Kapal Perikanan?

Bekerja di kapal perikanan memerlukan legalitas yang jelas karena menyangkut keselamatan kerja dan perlindungan hukum awak kapal. Buku Pelaut memastikan bahwa:

  1. ABK Kapal Perikanan terdaftar secara resmi di instansi kelautan.
  2. Perusahaan perikanan dapat mempekerjakan awak kapal sesuai regulasi.
  3. Pelaut mendapatkan perlindungan hukum dan asuransi tenaga kerja laut.
  4. Kapal dapat beroperasi dengan izin pelayaran sah dari Syahbandar.

Tanpa Buku Pelaut, seorang nelayan atau ABK tidak akan di akui secara legal dan berisiko tidak mendapatkan hak-haknya bila terjadi kecelakaan kerja di laut.


Persyaratan Khusus Buku Pelaut untuk Kapal Perikanan

Berbeda dengan pelaut kapal niaga atau kapal penumpang, pelaut kapal perikanan memiliki beberapa persyaratan tambahan yang di atur oleh pemerintah. Berikut daftar lengkapnya:

1. Dokumen Umum

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna latar biru ukuran 4×6
  • Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan dari perusahaan perikanan
  • Surat Keterangan Sehat dari Balai Kesehatan Pelaut atau dokter yang berwenang
  • Sertifikat Basic Safety Training (BST-Fishing Vessel) khusus untuk kapal perikanan

2. Sertifikat Khusus Kapal Perikanan

Untuk ABK kapal perikanan, di perlukan sertifikat tambahan seperti:

  • Basic Safety Training for Fishing Vessel Personnel (BST-F)
  • Fishing Vessel Familiarization (FVF)
  • Survival Craft and Rescue Boat for Fishing Vessel (SCRB-F)

Sertifikat-sertifikat ini menandakan bahwa pelaut telah memahami keselamatan kerja di kapal tangkap ikan, cara penyelamatan diri, dan prosedur darurat di laut.

3. Surat Pengantar dari Perusahaan atau Instansi

Calon ABK kapal perikanan biasanya perlu melampirkan surat pengantar atau rekomendasi dari perusahaan pemilik kapal atau lembaga pelatihan pelaut perikanan.


Prosedur Pengurusan Buku PelautKapal Perikanan

  1. Pendaftaran Online di Portal Hubla
    Akses situs resmi dan buat akun untuk mendaftar Buku Pelaut baru.
  2. Unggah Dokumen dan Sertifikat yang Di perlukan
    Pastikan semua berkas sudah dalam format digital (PDF atau JPG) dan sesuai standar.
  3. Verifikasi Dokumen oleh Petugas
    Setelah semua berkas lengkap, petugas akan memverifikasi keaslian dokumen dan kelengkapan data.
  4. Wawancara dan Foto Langsung di Kantor Syahbandar
    Pemohon wajib hadir untuk foto dan wawancara singkat sebelum Buku Pelaut di terbitkan.
  5. Penerbitan BukuPelaut Resmi
    Setelah lolos verifikasi, BukuPelaut akan di cetak dan siap di gunakan untuk berlayar di kapal perikanan.

Tips Mengurus Buku Pelaut Kapal Perikanan

  • Gunakan jasa pengurusan Buku Pelaut resmi jika Anda kesulitan mengurus sendiri.
  • Pastikan semua sertifikat pelatihan berasal dari lembaga yang di akui oleh Hubla.
  • Jangan tergiur jasa cepat tanpa bukti legalitas — karena Buku Pelaut ilegal bisa menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
  • Periksa masa berlaku Buku Pelaut Anda secara berkala agar tidak kedaluwarsa saat akan berlayar.

BukuPelaut untuk kapal perikanan adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang bekerja sebagai ABK di kapal tangkap ikan. Dokumen ini tidak hanya membuktikan legalitas kerja, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, keamanan, dan profesionalitas dalam dunia perikanan.

Dengan memenuhi persyaratan khusus dan mengikuti proses resmi dari Ditjen Hubla, Anda dapat memiliki Buku Pelaut yang sah dan siap di gunakan untuk berkarier di sektor perikanan — baik di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/