Dalam lingkungan pelayaran nasional, kepemilikan Buku Pelaut atau seaman’s book merupakan syarat penting bagi awak kapal yang bekerja di kapal niaga atau kapal perikanan. Dokumen ini di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla) sebagai identitas resmi pelaut yang mencantumkan data diri, sertifikasi keahlian, pengalaman berlayar, dan kualifikasi teknis.

Syarat Pembuatan Buku Pelaut

Beberapa syarat yang harus di penuhi pelaut sebelum mengajukan Buku Pelaut baru antara lain:

  • Melakukan registrasi dan memiliki akun di portal resmi pelaut (misalnya melalui dokumenpelaut.dephub.go.id).
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut untuk permohonan baru.
  • Fotokopi sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut (sertifikat BST atau sertifikat lainnya yang relevan).
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas yang di rekomendasikan.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau sejenisnya sebagai bukti kelakuan baik.
  • Fotokopi KTP atau akta kelahiran sebagai identitas.
  • Pas foto dengan ukuran dan latar belakang tertentu sesuai jurusan: misalnya 5×5 cm dan 3×4 cm, latar biru (untuk jurusan nautika/deck) atau merah (untuk teknika/mesin).
  • Selain itu, bagi yang pernah berlayar atau akan praktik, dokumen pengalaman berlayar atau surat pengantar praktik juga mungkin di minta.
Syarat Pembuatan Buku Pelaut

Prosedur Pengajuan

Prosedur pembuatan Buku Pelaut saat ini telah banyak berbasis online untuk memudahkan pelaut, antara lain sebagai berikut:

  1. Pelaut melakukan pendaftaran atau login melalui portal resmi (seperti dokumenpelaut.dephub.go.id) dan mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan semua dokumen persyaratan sebagaimana di sebutkan di atas. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan.
  3. Setelah dokumen di nyatakan lengkap, muncul kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk buku baru biasanya di kenakan tarif
  4. Pelaut melakukan pembayaran sesuai petunjuk (bank, ATM, online) dan kemudian Kabupaten/Kantor Penerbit menerbitkan Buku Pelaut. Waktu proses bisa beberapa hari kerja jika tidak ada kekurangan dokumen.
  5. Setelah terbit, pelaut bisa menerima buku secara langsung atau mengikuti prosedur pengambilan yang di tentukan kantor syahbandar atau UPT penerbit.

Tips Agar Proses Lancar

  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi ada serta dalam kondisi terbaru (sertifikat kesehatan, SKCK, etc).
  • Gunakan data yang sama dalam dokumen identitas (KTP) dan portal; hindari perbedaan mengejutkan yang bisa menghambat verifikasi.
  • Hindari menggunakan jasa “calo” — proses resmi sudah tersedia secara online untuk meningkatkan transparansi.
  • Simpan bukti pembayaran dan kode billing sebagai referensi jika terjadi kendala.
  • Pilih lokasi penerbit dengan jadwal yang memungkinkan dan pastikan mengikuti alur yang di tetapkan oleh kantor syahbandar setempat.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/