Dokumen Buku Pelaut yang Diperlukan untuk Membuatnya

Dokumen Buku Pelaut yang Diperlukan – Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang wajib di miliki setiap pelaut sebagai identitas, bukti kompetensi, dan catatan pengalaman berlayar. Pembuatan Buku Pelaut harus mengikuti prosedur resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Salah satu hal terpenting dalam proses ini adalah menyiapkan dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan, agar pengurusan berjalan lancar, cepat, dan resmi.

Dokumen Buku Pelaut yang Diperlukan untuk Membuatnya (1)

1. Identitas Diri

Dokumen utama yang wajib di siapkan adalah identitas diri pelaut, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas resmi dan kewarganegaraan.
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir: Untuk memastikan data kelahiran pelaut tercatat resmi.
  • Pas Foto Terbaru: Biasanya berwarna, latar belakang sesuai ketentuan, ukuran 3×4 atau 4×6 sesuai persyaratan DJPL.

Dokumen identitas ini di gunakan untuk mencatat informasi dasar pelaut di Buku Pelaut.


2. Dokumen Sertifikasi dan Kompetensi

Pelaut wajib memiliki sertifikat kompetensi tertentu sebelum di terbitkan Buku Pelaut, misalnya:

  • Basic Safety Training (BST): Sertifikat keselamatan dasar yang wajib di miliki semua pelaut.
  • Certificate of Competency atau sertifikat keahlian sesuai jabatan: Misalnya sertifikat nautika untuk juru mudi, sertifikat teknika untuk ABK mesin, atau sertifikat tambahan lainnya.

Sertifikat ini membuktikan pelaut memiliki kemampuan dan pelatihan sesuai standar keselamatan laut internasional.


3. Dokumen Pendukung Lainnya – Dokumen Buku Pelaut yang Diperlukan

Selain identitas dan sertifikat, dokumen lain yang biasanya di perlukan:

  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Menunjukkan pelaut bebas dari penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun kru kapal.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Menjamin pelaut memiliki rekam jejak yang bersih dan aman untuk bekerja di kapal.
  • Dokumen tambahan: Tergantung kebijakan kantor Syahbandar atau UPT DJPL setempat, misalnya surat izin orang tua bagi pelaut di bawah umur.

4. Proses Pembuatan Buku Pelaut

Setelah semua dokumen lengkap, pelaut dapat mengajukan permohonan pembuatan Buku Pelaut melalui:

  • Kantor resmi Syahbandar atau UPT DJPL: Pelaut menyerahkan dokumen, melakukan verifikasi, dan membayar PNBP resmi.
  • Portal online DJPL atau jasa pengurusan resmi: Dokumen di unggah dan di verifikasi secara digital, memudahkan pelaut yang jauh dari kantor resmi.

Verifikasi dokumen yang lengkap akan mempercepat proses penerbitan Buku Pelaut resmi dan sah secara hukum.

Dokumen Buku Pelaut yang lengkap meliputi identitas diri, sertifikat kompetensi, dan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan sehat dan SKCK. Persiapan dokumen yang rapi dan sesuai persyaratan resmi memastikan proses pengurusan Buku Pelaut berjalan cepat, aman, dan sah secara hukum, baik untuk pelaut baru maupun perpanjangan buku lama.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/