Syarat Terbaru Buku Pelaut Tahun 2025
Persyaratan Umum Pembuatan Baru
Untuk membuat Buku Pelaut baru, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat pokok berikut:
- Mengisi permohonan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) / Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, seperti situs dokumenpelaut.dephub.go.id.
- Menyertakan sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan pelaut, misalnya Basic Safety Training (BST).
- Surat keterangan sehat dari dokter / rumah sakit yang di rekomendasikan.
- Foto kopi KTP, akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto berwarna ukuran tertentu (umumnya 5×5 cm dan/atau 3×4 cm) dengan baju putih polos, lengan panjang, berdasi hitam; latar belakang biru untuk bagian nautika (deck) dan merah untuk bagian teknika (mesin).
- Surat keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut (untuk pemohon baru) atau dokumen Buku Pelaut lama (untuk perpanjangan) sesuai ketentuan.

Persyaratan Perpanjangan / Penggantian
Jika buku pelaut lama sudah mendekati masa berlaku habis atau hilang, berikut syarat yang berlaku:
- Buku Pelaut lama (asli) di serahkan sebagai dokumen utama.
- Fotokopi ijazah laut (atau pendidikan terakhir terkait laut) dan fotokopi KTP.
- Permohonan perpanjangan di lakukan melalui sistem yang sama dan mengikuti alur administratif yang di tetapkan.
Biaya dan Waktu Pelayanan
- Biaya penerbitan Buku Pelaut baru tercatat per buku pada banyak UPT pelayanan.
- Untuk perpanjangan, biaya yang umum tercatat
- Waktu pelayanan bisa sangat cepat jika persyaratan lengkap; ada pelaporan bahwa di beberapa lokasi pelayaran online bisa selesai “dalam hitungan jam” jika tidak ada kendala.
Catatan Khusus dan Relaksasi
- Untuk awak kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) memberikan relaksasi persyaratan melalui SE No. B.2541/MEN-KP/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024, berlaku untuk tahun 2025.
- Tersedianya layanan penerbitan Buku Pelaut melalui online di sejumlah UPT untuk mempermudah akses pelaut di seluruh Indonesia.
Tips Agar Pengurusan Buku Pelaut Lebih Lancar
- Pastikan seluruh dokumen (KTP, akta kelahiran, ijazah, sertifikat BST, surat sehat, pas foto) telah lengkap sebelum mengajukan.
- Daftar akun di portal resmi dahulu dan unggah dokumen yang di minta agar proses verifikasi bisa berjalan cepat.
- Hindari menggunakan jasa yang tidak resmi — pastikan pengurusan di lakukan melalui UPT atau kantor yang resmi di tunjuk oleh Kemenhub.
- Simpan bukti pembayaran dan nomor permohonan — ini akan bermanfaat jika ada kendala atau verifikasi di kemudian hari.
- Cek lokasi UPT terdekat agar Anda tidak perlu melakukan perjalanan jauh.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
