Dokumen Buat Buku Pelaut yang Harus Disiapkan
Mengapa Buku Pelaut Penting?
Dokumen Buat Buku Pelaut – Buku Pelaut atau Seaman Book adalah dokumen identitas resmi bagi para pelaut yang di akui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan catatan pengalaman kerja di kapal, baik untuk pelayaran dalam negeri maupun luar negeri. Tanpa Buku Pelaut, seseorang tidak dapat bekerja secara sah di kapal berbendera Indonesia maupun asing.
Oleh karena itu, sebelum membuat atau memperpanjang Buku Pelaut, penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib di siapkan agar prosesnya berjalan lancar dan tidak tertunda.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran
Dua dokumen ini di gunakan untuk memastikan identitas dan data pribadi pemohon sesuai dengan data kependudukan nasional. Pastikan nama, tanggal lahir, dan alamat di KTP serta akta kelahiran cocok dengan dokumen lain yang akan di serahkan.
2. Ijazah atau Sertifikat Pendidikan
Bagi pelaut profesional, ijazah pelaut atau ijazah pendidikan terakhir di perlukan sebagai bukti kualifikasi akademik. Jika sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan maritim, sertifikat dari sekolah pelayaran atau lembaga diklat pelaut juga bisa di gunakan.
3. Sertifikat Keahlian dan Keterampilan (BST)
Salah satu syarat utama adalah sertifikat Basic Safety Training (BST), yaitu bukti bahwa calon pelaut telah mengikuti pelatihan dasar keselamatan di laut. Sertifikat ini biasanya di keluarkan oleh lembaga pelatihan pelaut yang di akui oleh Kementerian Perhubungan.
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Pelaut wajib memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenhub. Surat ini memastikan bahwa pelaut dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk bekerja di laut.
5. Pas Foto Resmi
Pas foto di gunakan untuk keperluan pencetakan Buku Pelaut. Biasanya di minta foto berwarna ukuran 3×4 cm dan 5×5 cm, berlatar biru untuk bagian dek (nautika) dan merah untuk bagian mesin (teknika). Gunakan kemeja putih lengan panjang dengan dasi hitam sesuai ketentuan resmi.
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut
Bagi pemohon baru, wajib menyertakan surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut. Sedangkan bagi yang sudah memiliki dan ingin memperpanjang, cukup melampirkan Buku Pelaut lama.
7. Bukti Pendaftaran Online
Sejak di berlakukannya sistem digital, pembuatan Buku Pelaut kini di lakukan melalui situs resmi dokumenpelaut.dephub.go.id. Setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas, pemohon akan mendapat bukti pendaftaran online yang harus di bawa ke kantor Syahbandar atau UPT setempat.
Siapkan Dokumen dengan Teliti
Mengurus Buku Pelaut sebenarnya tidak sulit asalkan semua dokumen lengkap dan valid. Hindari menggunakan jasa calo atau jalur tidak resmi, karena Buku Pelaut adalah dokumen negara yang memiliki standar keamanan tinggi.
Dengan menyiapkan semua berkas di atas, proses pembuatan Buku Pelaut akan berjalan cepat, mudah, dan 100% legal — langkah awal menuju karier profesional di dunia pelayaran.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
