Dokumen untuk Buku Pelaut Baru dan Perpanjangan

Apa Itu Buku Pelaut dan Mengapa Penting?

Dokumen untuk Buku Pelaut Baru – Buku Pelaut atau Seaman Book adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan RI sebagai identitas pelaut Indonesia. Buku ini berisi data pribadi, riwayat kerja di kapal, serta sertifikat keahlian dan keterampilan pelaut.

Tanpa Buku Pelaut, seseorang tidak dapat bekerja secara sah di kapal—baik kapal niaga, kapal perikanan, maupun kapal berbendera asing. Oleh karena itu, setiap pelaut wajib memiliki Buku Pelaut yang masih aktif dan valid.

Dokumen untuk Buku Pelaut Baru dan Perpanjangan (1)

1. Dokumen untuk Pembuatan Buku Pelaut Baru

Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan Buku Pelaut, berikut dokumen yang harus di siapkan:

A. Dokumen Pribadi

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas diri.
  • Ijazah terakhir atau ijazah pelaut dari sekolah pelayaran.

B. Dokumen Kompetensi

  • Sertifikat Basic Safety Training (BST) — bukti bahwa pelamar telah mengikuti pelatihan keselamatan dasar di laut.
  • Sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut lainnya (jika sudah memiliki).

C. Dokumen Kesehatan

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit yang di rekomendasikan Kementerian Perhubungan.
    Oleh karena itu, Surat ini menunjukkan bahwa calon pelaut dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk berlayar.

D. Dokumen Tambahan

  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dan 5×5 cm, berpakaian kemeja putih lengan panjang dan berdasi hitam.
    Latar biru untuk bagian dek (nautika) dan merah untuk bagian mesin (teknika).
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut.
  • Bukti pendaftaran online melalui situs resmi dokumenpelaut.dephub.go.id.

Oleh karena itu, Semua dokumen di atas harus di bawa dalam bentuk asli dan fotokopi ke kantor Syahbandar atau UPT yang melayani pembuatan Buku Pelaut.


2. Dokumen untuk Perpanjangan Buku Pelaut

Jika masa berlaku Buku Pelaut Anda hampir habis, Anda bisa mengajukan perpanjangan dengan menyiapkan dokumen berikut:

A. Dokumen Wajib

  • Buku Pelaut lama (asli) sebagai dokumen utama.
  • Fotokopi KTP dan ijazah pelaut.
  • Sertifikat BST yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat terbaru.

B. Dokumen Tambahan (Jika Di perlukan)

  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan warna latar belakang.
  • Surat kehilangan dari kepolisian, jika Buku Pelaut lama hilang.
  • Bukti pendaftaran online perpanjangan melalui portal resmi Kemenhub.

3. Prosedur Singkat Pengajuan

  1. Isi formulir dan unggah dokumen secara online.
  2. Datang ke Kantor Syahbandar atau UPT untuk verifikasi dan foto biometrik.
  3. Bayar biaya resmi penerbitan Buku Pelaut
  4. Ambil Buku Pelaut setelah proses pencetakan selesai, biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja.

Mengurus Buku Pelaut, baik baru maupun perpanjangan, kini semakin mudah dengan sistem online. Oleh karena itu, Kunci utamanya adalah kelengkapan dokumen dan keaslian data. Hindari jasa tidak resmi yang menjanjikan “Buku Pelaut cepat dan murah”, karena dokumen ini bersifat negara dan wajib di buat melalui jalur resmi.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen dengan benar, Anda bisa mendapatkan Buku Pelaut yang legal, aman, dan di akui secara internasional — langkah awal menuju karier profesional di dunia pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/