Syarat Terbaru Pengajuan Seaman Book

Syarat Terbaru Pengajuan Seaman Book – Bagi Anda yang berencana bekerja sebagai pelaut di kapal niaga atau kapal lainnya, memiliki Seaman Book adalah suatu keharusan. Dokumen ini di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan menjadi bukti legal bahwa Anda di akui sebagai pelaut profesional. Artikel ini akan menjelaskan syarat-terbaru (atau yang masih berlaku) untuk pengajuan Seaman Book di Indonesia.

Syarat Terbaru Pengajuan Seaman Book

Persyaratan Umum Pengajuan Seaman Book Baru

Berikut adalah persyaratan utama yang harus Anda penuhi saat mengajukan Seaman Book baru:

  • Memiliki Surat Pernyataan bahwa sebelumnya Anda belum pernah memiliki Seaman Book (format surat biasanya di sediakan melalui sistem online) .
  • Melampirkan sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut yang berlaku.
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang di tunjuk.
  • Fotokopi dokumen identitas: akta kelahiran atau surat kenal lahir. KTP, serta dokumen lain yang relevan.
  • Pengajuan dapat di lakukan secara elektronik (online) melalui portal resmi, sesuai dengan sistem penerbitan Seaman Book berbasis online yang telah di implementasikan.

Persyaratan Perpanjangan / Penggantian

Jika Anda sudah memiliki Seaman Book dan ingin memperpanjang atau mengganti (karena rusak/hilang), berikut persyaratannya:

  • Untuk perpanjangan: Fotokopi sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut. Fotokopi KTP/akta kelahiran, dan Seaman Book asli.
  • Untuk penggantian karena hilang/rusak: Sertifikat keahlian. Surat keterangan kehilangan (dari kepolisian) apabila di perlukan, dokumen identitas.

Biaya dan Mekanisme Pembayaran

Menurut portal resmi, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Seaman Book baru adalah. Pengajuan dan pembayaran bisa di lakukan secara online melalui sistem resmi Ditjen Hubla.
Catatan: Beberapa sumber komersial menyebut angka berbeda karena menggunakan jasa pengurusan (layanan pihak ketiga) atau paket layanan tambahan, namun pengguna di sarankan mengikuti tarif resmi agar legalitas jelas.


Catatan Perubahan / Regulasi Terkait

  • Pelayanan penerbitan Seaman Book kini menggunakan sistem online sehingga lebih efisien, mengurangi antrean manual dan meningkatkan keamanan data.
  • Penting untuk selalu mengecek portal resmi “Dokumen Pelaut” untuk memastikan persyaratan, UPT penerbit, serta daftar rumah sakit yang di tunjuk terbaru.
  • Beberapa keluhan lama terkait persyaratan seperti sertifikat kesehatan telah muncul. Namun regulasi resmi tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku oleh Ditjen Hubla.

Mengajukan Seaman Book saat ini cukup terjangkau dan tidak terlalu rumit jika Anda menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur resmi. Pastikan sertifikat keahlian pelaut Anda valid, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang di tunjuk tersedia, dan pengajuan di lakukan melalui portal resmi. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh Seaman Book secara legal dan siap untuk memulai karier pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/