Bedanya SKCK Terbitan Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi terkait tindak kriminalitas atau kejahatan yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, penerbitan SKCK ini dapat di lakukan di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Maka dari itu, bahwa penerbitan SKCK di lakukan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Maka dari itu, mengutip dari Peraturan Kapolri tersebut, berikut ini penjelasan bedanya penerbitan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

SKCK Terbitan Mabes Polri
Penerbitan SKCK di Mabes Polri adalah di gunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:
Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
– izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
– naturalisasi kewarganegaraan
– adopsi anak bagi pemohon WNA.
Syarat dan Ketentuan SKCK – Bedanya SKCK Terbitan Mabes
Mengutip laman resmi SKCK Polri, berikut ini syarat dan ketentuan penerbitan SKCK yang berlaku di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK Mabes Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.