Perpanjang Masa Berlaku SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal di terbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat di perpanjang, bila di rasa perlu oleh yang bersangkutan.
Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang di butuhkan untuk layanan tersebut? Anda membutuhkan untuk pengambilan SKCK Anda karena Anda sibuk dan di luar daerah Jakarta, Kami dapat membantu Anda untuk itu semua, percayakan kepada Jasa SKCK
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Oleh karena itu, berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:
Syarat dan Ketentuan SKCK Mabes Polri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK)
- Oleh karena itu, di butuhkan SKCK lama yang ingin di perpanjang
- Maka dari itu, di butuhkan Pasfoto ukuran 4×6 berwarna
- Oleh karena itu, di butuhkan Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

Tata Cara Perpanjang SKCk – Perpanjang Masa Berlaku SKCK
Maka dari itu, Layanan perpanjang masa berlaku SKCK sekarang tidak bisa di lakukan secara offline hanya online.
Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat di lakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa di unduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.
Berikut ini langkah-langkah mengajukan Perpanjang Masa Berlaku SKCK
- Unduh dan buka aplikasi “POLRI Super App”
- Masuk atau daftar jika belum memiliki akun (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
- Pilih layanan “SKCK” pada halaman Beranda
- Pilih menu “Perpanjang SKCK” lalu klik “Mulai” (Isi formulir data diri yang di perlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
- Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)
- Lakukan pembayaran melalui metode yang di sediakan
- Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
- Jika di setujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
- Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang di tentukan

Secara catatan:
Tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.
Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap di minta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.