Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru 2025 Untuk Ke Luar Negeri

Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru 2025 Untuk ke Luar Negeri

Simak yuk, Apa sih perbedaan Legalisir

Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru – Pernahkah mendengar istilah legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking sebelumnya ?? Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita di minta untuk melakukan satu atau bahkan semua proses tersebut di atas. Oleh karena itu, kita sebagai orang awam pasti bingung dengan istilah-istilah tersebut, benar ?

Maka dari itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Oleh karena itu, legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Maka dari itu, notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang di perlihatkan di hadapan Notaris.

Ringkasan Biaya & Waktu Jasa Legalisasi Dokumen Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru
Home » Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru 2025 Untuk ke Luar Negeri

Ringkasan Biaya & Waktu Jasa Legalisasi Dokumen – Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru

Biaya – Waktu – Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru

  • Apostille Kemenkuham: Rp. 1.000.000 – 1 hari kerja
  • Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 600.000 – 2 hari kerja
  • Kemenag: Rp. 300.000 – 2 hari kerja
  • DIKTI/DIKBUD: Rp. 700.000 – 2 hari kerja
  • Notaris: Rp. 150.000 – 2 hari kerja.
  • Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 – 2 hari kerja.
  • Kedutaan Belanda: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Belgia: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Ceko: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan China: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Denmark: Cukup Apostille Kemenkuham.

Jasa dan Biaya – Waktu

  • Kedutaan Filipina: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Finlandia: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Jerman: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Jordania: Rp. 500.000 – 4 hari kerja.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Kamboja: Rp. 2.000.000 – 3 hari kerja.
  • Kedutaan Kazakhstan: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Korea: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Kroasia: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Kuwait: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
  • Kedutaan Malaysia: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Maroko: Cukup Apostille Kemenkuham.
Biaya Waktu Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru

Biaya – Waktu

  • Kedutaan Norwegia: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Oman: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Qatar: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Singapura: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Kedutaan Spanyol: Cukup Apostille Kemenkuham.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu TETO: Rp. 500.000 – 4 hari kerja.
  • Kedutaan Thailand: Rp. 600.000 – 4 hari kerja.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Turki: Rp. 900.000 – 5 hari kerja.
  • Kedutaan UAE: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Vietnam: Rp. 800.000 – 3 hari kerja.
  • Oleh karena itu biaya dan waktu Kedutaan Yunani: Cukup Apostille Kemenkuham.

Oleh sebab itu, jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.

Dokumen Apa Saja Yang Di Perlukan Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Maka dari itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.

Oleh sebab itu, mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Maka dari itu, pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti di terjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.

Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan? – Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru

Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)

2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.

Pengertian Legalisasi

Maka dari itu, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://jtc-indonesia.com/legalisasi.html

1 komentar untuk “Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru 2025 Untuk ke Luar Negeri”

  1. Pingback: Apa sih perbedaan Legalisir, Legalisasi dan Waarmerking ? -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo 👋
Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan jelaskan secara singkat mengenai permasalahan yang kalian hadapi, agar kami dapat memberikan solusi yang tepat kepada kalian :)