Jasa Legalisasi Dokumen Agen Jasa Legalisasi Dokumen (1)

Apa Perbedaan Legalisir, Legalisasi dan Waarmerking ?

Apa Perbedaan Legalisir, Legalisasi dan Waarmerking ?

Apa perbedaan Legalisir – Pernahkah mendengar istilah legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking sebelumnya ?? Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita di minta untuk melakukan satu atau bahkan semua proses tersebut di atas. Kita sebagai orang awam pasti bingung dengan istilah-istilah tersebut, benar ?

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Untuk itu mari kita bahas satu per satu istilah-istilah tersebut di atas :

Jasa Legalisir (Copy collationee)

    Legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang di perlihatkan di hadapan Notaris.

Jasa Legalisir (copy Collationee)
Home » Apa Perbedaan Legalisir, Legalisasi dan Waarmerking ?

Tidak sedikit dari kita yang tidak punya waktu/tidak sempat untuk mengurus legalisir tersebut. Jangan khawatir.

Jasa Legalisasi 

     Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut biasanya di buat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut. 

Jasa Waarmerking

     Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang di buat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah di buat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Sebagai contoh, Surat Perjanjian Kerjasama yang di buat dan di tandatangani oleh Tuan A dan Tuan B pada tanggal 29 November 2011. Kalau kita melihat kasus di atas, dokumen perjanjian Kerjasama tersebut sudah di tandatangani oleh para pihak pada tanggal 29 November 2011, sehingga dokumen itu tidak dapat di legalisasi tetapi hanya bisa di waarmerking / register di Kantor Notaris. Tujuan waarmerking itu sendiri, hanya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sudah pernah di buat oleh para pihak dan sudah pernah di daftarkan di Notaris.

Jasa Legalisasi 

Segera hubungi kami, jika Bapak/Ibu ingin tahu lebih lanjut.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://www.aloysius-lawoffice.com/knowledge-News1

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *