Update Persyaratan Skck Dan Cara Membuat Online

Update Persyaratan SKCK dan Cara Membuat Online

Update Persyaratan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

SKCK sendiri adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam tindak pidana tertentu.

Saat ini, banyak perusahaan, terutama lembaga pemerintah atau perusahaan tertentu, mensyaratkan SKCK sebagai bukti bahwa calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal.

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan di wajibkan untuk mengetahui persyaratan dan cara membuat SKCK secara mudah.

Tak perlu ribet lagi, karena sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online, sehingga prosesnya lebih cepat.

Di kutip dari situs resmi Polri, Senin (6/1/2025), berikut persyaratan dan cara membuat SKCK secara online yang bisa di lakukan oleh masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan, dan tidak perlu bolak balik ke jakarta.

Persyaratan Membuat Skck Secara Online 
Home » Update Persyaratan SKCK dan Cara Membuat Online

Persyaratan Membuat SKCK secara Online 

Untuk membuat SKCK secara online, terdapat beberapa dokumen yang harus di siapkan.

Dokumen-dokumen tersebut perlu di pindai menggunakan ponsel atau perangkat lain sebelum di unggah ke aplikasi Super Apps Presisi.

Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK secara online:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Maka dari itu, Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  • Oleh sebab itu, scan Akta Kelahiran
  • Oleh karena itu, scan paspor (jika di perlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Maka dari itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Cara Membuat SKCK secara Online

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi.

1. Unduh Super Apps Presisi.

2. Maka dari itu, Buat akun dengan mengisi data berikut: foto KTP, foto wajah (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).

3. Jika sudah berhasil membuat akun, masuk ke menu “SKCK” di halaman beranda.

4. Maka dari itu, Pilih “Ajukan SKCK.”

5. Baca syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik “Mulai.”

6. Maka dari itu, Lengkapi data yang di minta, termasuk keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.

7. Lanjut ke pembayaran, kamu bisa pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account.”

8. Maka dari itu, Klik “Bayar” dan selesaikan transaksi.

9. Jangan lupa untuk unduh barcode pendaftaran yang di kirimkan melalui email.

10. Maka dari itu, Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.

11. Setelah selesai, bawa semua berkas persyaratan ke kantor polisi sesuai tingkat yang di pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

12. Maka dari itu, Tunjukkan barcode untuk di pindai oleh petugas.

13. Setelah proses verifikasi selesai, SKCK kamu akan di cetak oleh petugas.

Cara Membuat Skck Secara Online

Update Persyaratan SKCK

Masyarakat yang membuat SKCK akan di kenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal tersebut di atur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka dari itu, itulah informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK secara online 2025 sehingga lebih memudahkan masyarakat.

SC: https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *