Siapa yang Wajib Perpanjang Buku Pelaut? Cepat

Buku pelaut atau seamanbook adalah dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal sebagai identitas dan catatan pengalaman berlayar. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan memiliki masa berlaku tertentu.

Karena ada batas waktu penggunaan, maka buku pelaut perlu di perpanjang agar tetap sah dan bisa di gunakan untuk keperluan kerja.

Lalu, siapa saja yang wajib perpanjang buku pelaut?

Siapa yang Wajib Perpanjang Buku Pelaut Cepat (1)

1. Awak Kapal yang Masih Aktif Bekerja

Semua awak kapal yang masih aktif bekerja di kapal niaga, kapal perikanan, maupun kapal penumpang wajib memastikan buku pelautnya tetap berlaku. Jika masa berlaku habis, dokumen tidak dapat di gunakan untuk sign on atau administrasi pelayaran.


2. Pelaut yang Akan Tanda Tangan Kontrak Baru

Bagi pelaut yang akan menandatangani kontrak kerja baru, buku pelaut yang masih aktif menjadi syarat utama. Perusahaan pelayaran biasanya tidak menerima dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Karena itu, sebelum proses medical check-up atau pengurusan dokumen keberangkatan, sebaiknya cek masa berlaku buku pelaut.


3. Pelaut yang Akan Naik Kapal (Sign On)

Saat proses sign on di pelabuhan, buku pelaut akan di periksa sebagai bagian dari dokumen identitas resmi. Jika masa berlaku sudah habis, keberangkatan bisa tertunda.

Oleh sebab itu, pelaut yang sudah memiliki jadwal keberangkatan wajib memastikan dokumennya masih aktif.


4. Pelaut yang Mengurus Sertifikat atau Kenaikan Jabatan

Buku pelaut berisi catatan pengalaman berlayar yang di butuhkan untuk pengurusan sertifikat kompetensi atau kenaikan jabatan. Jika masa berlaku habis, proses administrasi bisa terhambat.


5. Pelaut yang Ingin Tetap Terdaftar Resmi

Walaupun sedang tidak berlayar, pelaut yang ingin tetap terdaftar aktif secara administrasi tetap di sarankan memperpanjang buku pelautnya. Hal ini menjaga status tetap resmi dan siap di gunakan kapan saja.

Yang wajib perpanjang buku pelaut adalah seluruh awak kapal yang masih aktif, akan bekerja, atau berencana kembali berlayar. Perpanjangan penting agar dokumen tetap legal sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dengan memperpanjang tepat waktu, pelaut dapat bekerja dengan lancar tanpa kendala administrasi dan tetap memenuhi persyaratan resmi di Indonesia.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/