Kapan Waktu Perpanjang Buku Pelaut yang Tepat?

Buku pelaut atau seamanbook adalah dokumen resmi yang wajib di miliki setiap awak kapal sebagai identitas dan catatan pengalaman berlayar. Dokumen ini di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan memiliki masa berlaku tertentu.

Karena ada batas waktu penggunaan, penting bagi pelaut untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan agar tidak mengganggu aktivitas kerja.

Kapan Waktu Perpanjang Buku Pelaut yang Tepat (1)

1. Sebelum Masa Berlaku Habis

Waktu paling tepat untuk perpanjang buku pelaut adalah 1–3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Mengurus lebih awal memberikan beberapa keuntungan:

  • Menghindari antrean mendadak
  • Mengurangi risiko keterlambatan dokumen
  • Memberi waktu jika ada kekurangan berkas

Jika menunggu hingga masa berlaku habis, proses administrasi bisa menjadi lebih rumit.


2. Sebelum Tanda Tangan Kontrak Baru

Jika pelaut akan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan pelayaran, sebaiknya pastikan buku pelaut masih aktif. Banyak perusahaan mensyaratkan dokumen yang masih berlaku sebelum proses administrasi di lanjutkan.

Karena itu, cek masa berlaku sebelum medical check-up atau pengurusan dokumen keberangkatan.


3. Sebelum Jadwal Sign On

Sign on atau naik kapal membutuhkan buku pelaut yang masih sah. Jika masa berlaku habis saat mendekati jadwal keberangkatan, pelaut berisiko tertunda atau bahkan gagal berangkat.

Waktu ideal adalah mengurus perpanjangan segera setelah jadwal keberangkatan sudah di ketahui.


4. Saat Sertifikat Masih Aktif

Buku pelaut berkaitan dengan sertifikat pelaut seperti BST dan sertifikat kompetensi lainnya. Waktu terbaik memperpanjang adalah ketika semua sertifikat pendukung masih aktif.

Jika sertifikat sudah kedaluwarsa, proses bisa tertunda karena perlu pembaruan dokumen lain terlebih dahulu.


5. Jangan Menunggu Terlalu Lama Tidak Berlayar

Walaupun sedang tidak aktif berlayar, pelaut tetap di sarankan menjaga masa berlaku buku pelaut. Status administrasi yang tetap aktif memudahkan ketika ingin kembali bekerja di kapal.

Waktu perpanjang buku pelaut yang tepat adalah sebelum masa berlaku habis, idealnya 1–3 bulan sebelumnya. Jangan menunggu hingga mendekati jadwal keberangkatan atau kontrak kerja baru.

Dengan memperpanjang tepat waktu sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pelaut dapat menghindari kendala administrasi dan tetap bekerja secara legal serta lancar di dunia pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/