Bagaimana Tahapan Perpanjang Buku Pelaut di Kantor Resmi?

Perpanjang buku pelaut merupakan langkah penting agar awak kapal tetap bisa bekerja secara legal. Buku pelaut atau seamanbook adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Agar sah secara hukum, proses perpanjangan harus di lakukan di kantor resmi seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau kantor syahbandar setempat.

Berikut tahapan perpanjang buku pelaut di kantor resmi.

Bagaimana Tahapan Perpanjang Buku Pelaut di Kantor Resmi (1)

1. Mengecek Masa Berlaku Buku Pelaut

Langkah pertama adalah memastikan tanggal kedaluwarsa buku pelaut. Disarankan untuk mengurus perpanjangan 1–3 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak terburu-buru atau mengalami kendala saat akan berlayar.


2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum datang ke kantor resmi, siapkan dokumen berikut:

  • Buku pelaut lama (asli)
  • KTP yang masih berlaku
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
  • Sertifikat keahlian (BST atau lainnya jika di minta)
  • Surat pengalaman berlayar (jika di perlukan)

Pastikan semua data konsisten dan tidak ada perbedaan identitas.


3. Pendaftaran dan Pengambilan Nomor Antrian

Di kantor resmi, pemohon akan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian. Di beberapa wilayah, pendaftaran awal bisa di lakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mempercepat pelayanan.

Setelah nomor di panggil, proses verifikasi akan di mulai.


4. Verifikasi dan Validasi Dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta mencocokkan data dengan sistem yang tersedia. Jika tidak ada kesalahan atau kekurangan, permohonan akan diproses ke tahap berikutnya.

Jika ada dokumen yang kurang, pemohon biasanya di minta melengkapinya terlebih dahulu.


5. Proses Pembayaran (Jika Ada)

Apabila terdapat biaya administrasi sesuai ketentuan, pembayaran di lakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia di kantor tersebut. Pastikan menerima bukti pembayaran resmi.


6. Proses Pencetakan atau Pengesahan

Setelah semua tahapan selesai, buku pelaut akan di perpanjang melalui pencetakan atau pengesahan masa berlaku baru. Waktu penyelesaian biasanya tergantung antrean dan kelengkapan berkas.


7. Pengambilan Buku Pelaut

Setelah selesai di proses, buku pelaut dapat di ambil sesuai jadwal yang di tentukan oleh petugas. Pastikan data sudah benar sebelum meninggalkan kantor.

Tahapan perpanjang buku pelaut di kantor resmi meliputi pengecekan masa berlaku, persiapan dokumen, pendaftaran, verifikasi, hingga pengambilan dokumen. Dengan mengikuti prosedur resmi sesuai aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, proses perpanjangan dapat berjalan lancar, aman, dan legal tanpa risiko masalah administrasi di kemudian hari.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/