Mengapa Perpanjang Buku Pelaut Tidak Boleh Lewat Calo?

Buku pelaut adalah dokumen resmi yang menjadi identitas dan bukti legal seorang awak kapal saat bekerja di laut. Dokumen ini di terbitkan dan di perpanjang melalui sistem resmi pemerintah yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Karena sifatnya dokumen negara, proses perpanjangan buku pelaut harus mengikuti prosedur yang sah dan transparan. Namun, masih ada sebagian orang yang tergoda menggunakan jasa calo karena di anggap lebih cepat. Padahal, cara ini justru berisiko dan tidak di sarankan.

Mengapa Perpanjang Buku Pelaut Tidak Boleh Lewat Calo (1)

1. Risiko Hukum dan Administrasi

Mengurus perpanjangan lewat calo dapat menimbulkan masalah hukum. Calo biasanya tidak memiliki kewenangan resmi dan tidak bekerja atas nama instansi pemerintah. Jika terjadi kesalahan data, pemalsuan dokumen, atau manipulasi informasi, pelaut sendiri yang akan menanggung akibatnya.

Selain itu, jika di temukan pelanggaran saat pemeriksaan dokumen oleh perusahaan pelayaran atau otoritas pelabuhan, buku pelaut bisa di batalkan atau di tolak penggunaannya.


2. Biaya Lebih Mahal dan Tidak Transparan

Biaya resmi perpanjangan buku pelaut sebenarnya terjangkau karena sudah di atur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, jika menggunakan calo, biaya bisa meningkat berkali-kali lipat tanpa kejelasan rincian pembayaran.

Sering kali pelaut tidak mendapatkan bukti pembayaran resmi. Hal ini tentu merugikan karena tidak ada jaminan bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke sistem pemerintah.


3. Risiko Data Pribadi Di salahgunakan

Dalam proses perpanjangan, pelaut harus menyerahkan dokumen penting seperti KTP, buku pelaut lama, dan data pribadi lainnya. Jika di serahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, ada risiko penyalahgunaan data.

Keamanan data menjadi hal penting, apalagi dokumen kepelautan berkaitan langsung dengan identitas profesional dan riwayat kerja.


4. Proses Resmi Kini Sudah Lebih Mudah

Saat ini, sistem pelayanan sudah semakin modern dan transparan. Pengajuan dapat di lakukan melalui jalur resmi yang telah di tetapkan pemerintah, sehingga pelaut tidak perlu bergantung pada perantara tidak resmi.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses tetap bisa berjalan cepat selama dokumen lengkap dan data sesuai. Selain itu, pelaut akan mendapatkan kepastian hukum dan bukti administrasi yang sah.


5. Melindungi Profesionalitas Pelaut

Sebagai tenaga profesional, pelaut di tuntut memiliki dokumen yang sah dan sesuai aturan. Mengurus sendiri atau melalui jalur resmi menunjukkan sikap profesional dan patuh terhadap regulasi.

Menghindari calo bukan hanya soal biaya, tetapi juga menjaga reputasi dan keamanan karier di dunia pelayaran.

Perpanjang buku pelaut tidak boleh lewat calo karena berisiko secara hukum, mahal, dan berpotensi merugikan secara administrasi maupun keamanan data. Jalur resmi yang di kelola oleh pemerintah sudah cukup jelas, transparan, dan terjangkau.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/