Yang Dibutuhkan untuk Perpanjang Buku Pelaut?
Perpanjangan buku pelaut adalah proses penting yang wajib di lakukan setiap awak kapal sebelum masa berlaku dokumen habis. Buku pelaut merupakan identitas resmi pelaut yang di gunakan sebagai bukti legal saat bekerja di kapal. Di Indonesia, pengurusan dan perpanjangan dokumen ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bernaung di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Agar proses berjalan lancar dan cepat, ada beberapa persyaratan yang perlu di siapkan.

1. Buku Pelaut Lama
Dokumen utama yang wajib di bawa adalah buku pelaut asli yang akan di perpanjang. Buku ini akan di verifikasi untuk memastikan:
- Data identitas masih sesuai
- Tidak ada kerusakan berat
- Masa berlaku benar-benar mendekati habis atau sudah habis
Tanpa buku pelaut lama, proses perpanjangan tidak bisa di lakukan sebagai perpanjangan biasa dan bisa masuk kategori penggantian.
2. Identitas Diri (KTP)
KTP yang masih berlaku di perlukan untuk mencocokkan data identitas pelaut dengan data pada sistem. Pastikan:
- Nama dan tanggal lahir sesuai
- Tidak ada perbedaan data dengan buku pelaut
- KTP dalam kondisi jelas dan terbaca
Jika terdapat perbedaan data, biasanya perlu di lakukan penyesuaian atau klarifikasi terlebih dahulu.
3. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru di butuhkan sesuai ketentuan ukuran dan latar belakang yang di tetapkan. Foto harus:
- Menggunakan pakaian rapi
- Tidak memakai aksesoris berlebihan
- Latar belakang sesuai aturan (biasanya warna tertentu)
Foto yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan permohonan di tunda.
4. Dokumen Pendukung (Jika Di perlukan)
Dalam beberapa kondisi, petugas mungkin meminta dokumen tambahan seperti:
- Sertifikat keahlian yang masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan
- Dokumen pelatihan yang relevan
Hal ini tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing pelaut.
5. Bukti Pembayaran PNBP
Perpanjangan buku pelaut di kenakan biaya resmi yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah melakukan pembayaran melalui sistem resmi, simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
6. Pengajuan Melalui Sistem Resmi
Saat ini, proses perpanjangan umumnya dimulai melalui sistem online resmi pemerintah. Pelaut perlu:
- Membuat atau login akun
- Mengisi formulir perpanjangan
- Mengunggah dokumen yang di butuhkan
- Memilih lokasi kantor pelayanan
Setelah itu, pelaut tinggal mengikuti jadwal verifikasi atau pengambilan buku pelaut yang telah di perpanjang.
Yang di butuhkan untuk perpanjang buku pelaut pada dasarnya adalah buku pelaut lama, KTP, pas foto terbaru, serta dokumen pendukung jika di minta. Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai agar proses berjalan cepat tanpa kendala.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
