Kapan Buku Pelaut Wajib Diperpanjang untuk Naik Kapal?
Buku Pelaut atau Seaman Book adalah dokumen resmi yang wajib di miliki setiap awak kapal sebagai bukti identitas dan legalitas bekerja di atas kapal. Dokumen ini di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan memiliki masa berlaku tertentu.
Agar bisa naik kapal (sign on), Buku Pelaut harus dalam kondisi aktif dan tidak kedaluwarsa. Lalu, kapan sebenarnya Buku Pelaut wajib di perpanjang?

1. Saat Masa Berlaku Hampir Habis
Waktu yang paling tepat untuk memperpanjang adalah 1–3 bulan sebelum masa berlaku habis. Jangan menunggu hingga benar-benar kedaluwarsa, karena perusahaan pelayaran biasanya mensyaratkan dokumen yang masih aktif saat proses pemberangkatan.
Jika masa berlaku tinggal beberapa minggu, sebaiknya segera ajukan perpanjangan agar tidak mengganggu jadwal kerja.
2. Ketika Mendapat Jadwal Sign On
Jika Anda sudah menerima jadwal naik kapal dalam waktu dekat, segera cek masa berlaku Buku Pelaut. Banyak perusahaan tidak akan memproses keberangkatan jika dokumen hampir habis atau kurang dari batas minimal yang di tentukan.
Untuk pelayaran internasional, beberapa perusahaan mensyaratkan masa berlaku minimal beberapa bulan sebelum keberangkatan.
3. Saat Buku Pelaut Sudah Kedaluwarsa
Jika Buku Pelaut sudah habis masa berlakunya, maka wajib segera di perpanjang sebelum bisa bekerja kembali. Tanpa dokumen aktif, pelaut tidak bisa:
- Melakukan sign on
- Di proses dalam crew list
- Mengikuti pemeriksaan dokumen pelabuhan
Penundaan perpanjangan dapat menyebabkan hilangnya kesempatan kontrak kerja.
4. Jika Ada Perubahan Data
Perpanjangan juga di perlukan jika terdapat perubahan data penting seperti:
- Perubahan nama
- Pembaruan identitas
- Koreksi kesalahan penulisan
Data yang tidak sesuai bisa menjadi kendala saat pemeriksaan dokumen.
Di Mana Proses Di lakukan?
Perpanjangan di lakukan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Syahbandar sesuai domisili. Proses meliputi verifikasi dokumen, pembayaran PNBP, dan pencatatan dalam sistem resmi sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pastikan membawa Buku Pelaut asli, KTP, pas foto terbaru, serta dokumen pendukung lainnya agar proses berjalan lancar.
Buku Pelaut wajib di perpanjang sebelum masa berlakunya habis, terutama jika Anda akan segera naik kapal. Idealnya, ajukan perpanjangan 1–3 bulan sebelumnya agar tidak menghambat keberangkatan.
Dokumen yang aktif adalah kunci utama kelancaran karier pelayaran. Jangan menunda hingga terlambat, karena satu dokumen yang tidak valid bisa menggagalkan peluang kerja Anda.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
