Jasa Legalisasi Dokumen
Ringkasan Biaya & Waktu Jasa Legalisasi Dokumen
Biaya – Waktu
- Cara Buat Apostille – Apostille Kemenkuham: Rp. 500.000 – 2 hari kerja
- Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000 – 1 hari kerja
- Kemenag: Rp. 200.000 – 2 hari kerja
- DIKTI/DIKBUD: Rp. 500.000 – 2 hari kerja
- Notaris: Rp. 150.000 – 2 hari kerja.
- Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 – 2 hari kerja.
- Kedutaan Belanda: Cukup Kemenkuham.
- Kedutaan Belgia: Cukup Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Ceko: Cukup Kemenkuham.
- Kedutaan China: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Denmark: Cukup Apostille Kemenkuham.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Biaya – Waktu
- Kedutaan Filipina: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Finlandia: Cukup Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Jerman: Cukup Kemenkuham.
- Kedutaan Jordania: Rp. 500.000 – 2 hari kerja.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Kamboja: Rp. 2.000.000 – 3 hari kerja.
- Kedutaan Kazakhstan: Cukup Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Korea: Cukup Kemenkuham.
- Kedutaan Kroasia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Kuwait: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
- Kedutaan Malaysia: Cukup Kemenkuham.
- Oleh sebab itu, Kedutaan Maroko: Cukup Kemenkuham.
Oleh karena itu, Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Oleh karena itu, Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan Untuk Apostille?
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Oleh karena itu, Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Maka dari itu, Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:
1. Oleh karena itu, Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Pengertian Legalisasi
Oleh karena itu, Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Pingback: Rekomendasi Jasa Apostille Ijazah Kemenkumham Resmi -