Apostille layanan Publik Untuk Ke Luar Negeri

APOSTILLE LAYANAN PUBLIK UNTUK KE LUAR NEGERI

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.

Pada era globalisasi seperti saat ini, pertukaran informasi dan kolaborasi lintas batas menjadi semakin umum. Oleh karena itu, baik untuk tujuan pribadi maupun bisnis, banyak orang harus menyeberang batas negara dengan membawa dokumen-dokumen penting yang perlu mendapatkan pengakuan secara resmi di negara lain. 

Apostille adalah sertifikat atau anotasi yang ditempatkan pada dokumen resmi oleh negara penerbitnya. Maka dari itu, fungsi utama adalah untuk memberikan bukti otentikasi dan validitas bagi dokumen tertentu, sehingga dokumen tersebut bisa mendapatkan pengakuan secara hukum di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi. 

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Jenis dokumen Yang Dapat Di Apostille
Home » APOSTILLE LAYANAN PUBLIK UNTUK KE LUAR NEGERI

JENIS DOKUMEN YANG DAPAT DI APOSTILLE

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :

  1. ijazah pendidikan,
  2. akta kelahiran,
  3. akta nikah,
  4. akta cerai
  5. dokumen perdagangan,
  6. dokumen terjemahan,
  7. dokumen kependudukan,
  8. dokumen karantina,
  9. SKCK,
  10. dokumen kesehatan,
  11. dokumen perizinan,
  12. dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
  13. dokumen notaris,
  14. sertifikat
  15. dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Proses Pembuatan Apostille

Proses pembuatan Apostille langkah pertama dengan mengajukan permohonan ke lembaga atau badan yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen di negara penerbitnya. 

Oleh karena itu, Setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan pengesahan sebagai dokumen resmi, lembaga tersebut akan menempatkan Apostille pada dokumen. Oleh sebab itu, biasanya dengan menggabungkan stempel khusus dan tanda tangan pejabat yang berwenang. 

Setelah proses ini selesai, dokumen tersebut akan menjadi sah di negara-negara anggota Konvensi.

Oleh karena itu, Mengurus proses pembuatan Apostille dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak individu dan perusahaan beralih ke pihak ketiga untuk mengurus prosedur ini dengan cepat dan efisien. 

Jasa-jasa ini biasanya menyediakan tim ahli dengan pengetahuan mendalam tentang persyaratan dan prosedur di berbagai negara anggota Konvensi.

Proses Pembuatan Apostille

Keuntungan utama dari menggunakan jasa Apostille adalah solusi menghemat waktu dan upaya bagi Anda maupun klien Anda. 

Oleh karena itu, Sebagai contoh, ketika seorang individu ingin bekerja di negara asing dan perlu mengajukan lamaran kerja yang memerlukan bukti pendidikan atau pengalaman kerja, mengurus sendiri bisa memakan waktu berminggu-minggu. 

Tetapi dengan menggunakan jasa pihak ketiga, prosesnya dapat lebih cepat, sehingga pelamar dapat segera memenuhi persyaratan untuk pekerjaan yang diinginkan.

SC: https://jakarta.kemenkum.go.id/adm-hukum-umum/apostille

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *