Apa Itu Apostille Simak – Apostille merupakan layanan yang penting di gunakan untuk memenuhi syarat legalisasi berbagai jenis dokumen publik secara internasional. Dengan adanya layanan ini, dokumen dari suatu negara dapat langsung di gunakan di negara tujuan legalisasi.
Di Indonesia. Layanan apostille di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Adapun pelayanan legalisasi apostille dapat di lakukan melalui laman resminya (https://apostille.ahu.go.id/).
Pengertian Apostille
Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apostille atau apostile artinya ‘tanda yang di berikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang di tentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut’.
Sementara secara hukum. Apostile di artikan sebagai ‘dokumen yang di gunakan dalam hukum internasional yang di keluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Konvensi Den Haag, yang menyatakan bahwa dokumen lain telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang’.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Dasar Hukum di Indonesia – Apa Itu Apostille Simak
Menurut dasar hukumnya. Mengutip dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, apostille adalah ‘tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat. Pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi’.
Apostille ini di lakukan terhadap dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di pergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi (Konvensi Apostille Den Haag 1961: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Pengajuan Apostille – Apa Itu Apostille Simak
Layanan apostille ini bisa berfungsi untuk memenuhi persyaratan legalisasi beberapa jenis dokumen publik. Meliputi pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.
Mengutip dari laman resmi apostille. Sejumlah dokumen yang di legalisasi meliputi dokumen pendidikan, perdagangan, terjemahan, kependudukan, karantina, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, perizinan, pernikahan. Peceraian, notaris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain.

Syarat dan Tata Cara Membuat Apostille
Adapun persyaratan pengajuan permohonan legalisasi apostille adalah identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan dokumen publik yang akan di ajukan. Apabila pengajuan permohonan di kuasakan, maka memerlukan identitas (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Kunjungi https://apostille.ahu.go.id/
- Oleh karena itu, Masuk/login akun dengan NIK dan password
- Lakukan daftar/registrasi jika belum punya akun
- Pilih “Buat Permohonan” pada menu Apostille
- Oleh karena itu, Masukkan jenis dokumen yang dilegalisasi
- Masukkan nama negara tujuan legalisasi
- Oleh karena itu, Isi data diri pemohon (diri sendiri/orang lain)
- Lengkapi data dokumen dan data pejabat
- Oleh karena itu, Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Klik “Tambah Permohonan” jika di butuhkan
- Oleh karena itu, Klik “Simpan dan Lanjutkan” jika sudah
- Pada halaman preview, cek kembali data permohonan
- Oleh karena itu, Jika sudah, klik “Submit Permohonan”, lali klik “Ya, Submit”
- Pengajuan akan masuk ke Daftar Permohonan apostille
- Oleh karena itu, Permohonan akan di verifikasi oleh pihak verifikator
- Tunggu proses verifikasi selesai dan lakukan pembayaran
- Oleh karena itu, Jika sudah berhasil, maka dokumen dapat di cetak.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC: https://news.detik.com/berita/d-7748502/apa-itu-apostille-simak-fungsi-dan-tata-cara-pengajuannya