Mau Bikin SKCK – Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa di lakukan secara offline dengan mendatangi Mabes Polri.
Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Mabes Polri perlu di perhatikan.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Pengertian dan fungsi SKCK Mabes Polri
Di kutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat di lakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Namun perlu di pahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK di tingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Mabes Polri di gunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain: Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident) Naturalisasi kewarganegaraan; atau Adopsi anak bagi pemohon WNA

Mau Bikin SKCK – Cara membuat SKCK di Mabes Polri
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat di lakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Mabes Polri dengan membawa dokumen yang di persyaratkan serta mengisi formulir yang telah di siapkan oleh petugas.
Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang di persyaratkan.
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).
Oleh karena itu, Syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNI adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNA adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
- Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian .
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.