Apa Itu Skck Mabes Polri Dan Fungsinya 2025

Apa Itu SKCK Mabes Polri dan Fungsinya 2025

Apa Itu SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (di singkat SKCK), sebelumnya di kenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (di singkat SKKB) adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat di berikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal di keluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Maka dari itu, (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Maka dari itu, Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang oleh yang bersangkutan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Tata Cara Mendapatkan Skck
Home » Apa Itu SKCK Mabes Polri dan Fungsinya 2025

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru – Apa Itu SKCK Mabes

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Maka dari itu, Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah di sediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Maka dari itu, Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Maka dari itu, Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Maka dari itu, Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Maka dari itu, Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor Polisi.
Membuat Skck Baru Apa Itu Skck Mabes

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK – Apa Itu SKCK Mabes

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memperpanjang Masa Berlaku Skck

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://polri.go.id/skck

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *