Syarat dan Cara Mudah Mengurus SKCK 2025
Cara Mengurus SKCK 2025 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sering kali di perlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus visa. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan tertentu yang tercatat oleh pihak kepolisian.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan dan dapat di perpanjang jika di perlukan. Maka dari itu, Proses perpanjangan SKCK umumnya sama dengan proses penerbitan awal, yaitu melibatkan pengecekan ulang catatan kriminal oleh kepolisian. Perpanjangan ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam SKCK selalu akurat dan mutakhir, terutama bagi mereka yang memerlukan dokumen ini secara berkelanjutan dalam kegiatan profesional atau pribadi.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Maka dari itu, Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Maka dari itu, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Maka dari itu, Fotokopi kartu identitas lainnya (jika belum memiliki KTP).
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Maka dari itu, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Maka dari itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Maka dari itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Cara Cara Mengurus SKCK 2025 Baru Secara Online
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Maka dari itu, FDILampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
- Maka dari itu, Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
- Maka dari itu, Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Biaya Pembuatan SKCK – Cara Mengurus SKCK 2025
Biaya pembuatan SKCK baru adalah Rp 30.000, yang dapat di bayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan SKCK baru dengan mudah, baik secara online maupun offline. Pastikan semua dokumen yang di perlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses pembuatan SKCK.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.