Syarat Mengurus Skck Cara Mudah 2025 Terbaru

Syarat Mengurus SKCK Cara Mudah 2025 Terbaru

Syarat Mengurus SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri. Oleh karena itu, Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang di lakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Menurut informasi dari situs resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat di lakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Baca Juga : Pengurusan SKCK Mabes Polri 2025 Secara Online

Persyaratan Pembuatan Skck Baru Untuk Warga Negara Indonesia (wni)
Home ยป Syarat Mengurus SKCK Cara Mudah 2025 Terbaru

Baca Juga : Jasa Urus SKCK Mabes Polri Terbaru Harus Online

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi. Oleh karena itu, Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Oleh karena itu, Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Baca Juga : Fungsi SKCK Terbitan Mabes Polri, Apa Saja?

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat di lakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Oleh karena itu, Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Oleh karena itu, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Oleh karena itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Oleh karena itu Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Oleh karena itu, Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Baca Juga : Persyaratan Membuat SKCK 2025 Mabes Polri Lengkap

Persyaratan Pembuatan Skck Baru Untuk Warga Negara Asing (wna)

Baca Juga : Cek Cara Membuat SKCK Online 2025 Terbaru

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online – Syarat Mengurus SKCK

Berdasarkan informasi dari situs SKCK Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah di nonaktifkan. Oleh karena itu, Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Selanjutnya, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online di arahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat di unduh melalui Google Play Store dan App Store.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Baca Juga : Cara Online SKCK 2025, Lengkap dengan Syarat

SC : https://skck.polri.go.id/

Baca Juga : Tahapan SKCK dan Syarat untuk Mengurus SKCK 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *