Persyaratan Membuat SKCK – Syarat membuat SKCK 2025 penting untuk di ketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap di perlukan untuk pengurusan administrasi.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi berisikan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang yang di terbitkan oleh Kepolisian RI. Oleh karena itu, dokumen ini bisa di buat di kantor kepolisian sesuai dengan satuan wilayah dan keperluan masing-masing. Sebab, setiap satuan wilayah seperti Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang berbeda-beda.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2025? Simak rincian syaratnya berikut ini.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Persyaratan Membuat SKCK
Berikut ini syarat membuat SKCK 2025, mulai dari pembuatan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Mabes Polri
Oleh karena itu, Pembuatan SKCK di Mabes Polri di gunakan untuk keperluan pencalonan pejabat untuk negara seperti sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi anggota legislatif. Oleh karena itu, Adapun syarat yang di perlukan antara lain sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Oleh karena itu, Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Oleh karena itu, Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA) – Persyaratan Membuat SKCK
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Oleh karena itu, Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
- Oleh karena itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Itulah beberapa syarat membuat SKCK 2025 yang bisa Anda jadikan referensi. Oleh karena itu, Semoga informasi ini bermanfaat!
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.