Tahapan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang atau di terbitkan kembali.
Tahapan SKCK dan Syarat
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat di lakukan dengan cara mendaftarkan diri secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen yang di persyaratkan serta mengisi formulir yang telah di siapkan oleh petugas, atau dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta dengan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Penting bagi anda untuk mengetahui fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK. Umumnya, SKCK di perlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi tertentu. Oleh karena itu, Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.Banyak yang berpikir bahwa untuk mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan memakan banyak waktu. Namun faktanya, pengurusan dan syarat membuat SKCK akan terasa mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Syarat Mengurus SKCK dan Tahapan SKCK
Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (Jika ada)
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Oleh karena itu Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Oleh karena itu Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Oleh karena itu Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Oleh karena itu Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://fahum.umsu.ac.id/blog/tahapan-dan-syarat-untuk-mengurus-skck-2024/