Pengertian dan fungsi SKCK Mabes Polri
SKCK Mabes adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Oleh karena itu, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh sebab itu, jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.
Namun perlu di pahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK di tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Maka dari itu, SKCK Mabes Polri di gunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
- Naturalisasi kewarganegaraan; atau
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).
Syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNI adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Oleh karena itu, di butuhkan, fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Adapun syarat untuk WNA adalah sebagai berikut:
- Oleh sebab itu, di butuhkannya surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Maka dari itu, di butuhkan fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
- Maka dari itu, di butuhkan fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Oleh karena itu, di butuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan kebutuhan SKCK Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
CV Amanah Rukun Barokah โ Amanah, Rukun, Barokah dalam Pelayanan Anda.
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- SKCK Mabes Polri Terpercaya Terjamin Approved 100% dan Valid
- Urus SKCK Mabes 1 Hari Jadi Persyaratan Approved 100%