Jasa Pengurusan Ganti Nama Cepat dan Teliti
Jasa Ganti Nama – Dalam prakteknya, proses perubahan nama tidaklah mudah karena harus melewati prosedur yang ketat menurut hukum. Prosedur perubahan nama di lakukan cukup ketat di lakukan karena di khawatirkan orang-orang yang melakukan perubahan nama itu memiliki catatan kriminal atau kejahatan. Oleh karena itu, prosedur perubahan nama di lakukan berdasarakan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga : Jasa Ganti Nama KTP, KK dan Akta Lahir Terpercaya
Di bawah ini kami akan menjelaskan 3 (tiga) tahapan prosedur perubahan nama sebagai berikut :
Prosedur Jasa Ganti Nama di Pengadilan Negeri
Tahap pertama yang harus di lakukan dalam mengurus perubahan nama adalah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri nantinya yang akan memberi izin apakah membolehkan anda untuk merubah nama atau tidak.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan di sebutkan :
โ Pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.โ
Jadi, prosedur perubahan nama di lakukan di Pengadilan Negeri berdasarkan domisili pihak Pemohon.
Baca Juga : Jasa Mengganti Nama di Pengadilan Terpercaya dan Cepat
Adapun syarat yang harus di lengkapi untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan, yaitu :
- Surat permohonan berserta alasan perubahan nama;
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Kelahiran;
- Ijazah Terakhir;
- SKCK yang di keluarkan pihak kepoisian;
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Jangka waktu proses pengadilan di sekitar 4 sampai 5 minggu kerja.
Baca Juga : Jasa Ganti Nama KK dan KTP Aman dan Terpercaya

Baca Juga : Jasa Pengurusan Ganti Nama di KTP & Akta Lahir
Prosedur di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pasca proses peradilan selesai, maka tahap berikutnya adalah mengurus pencatatan perubahan nama di Di sdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah tempat tinggal Pemohon sesuai KTP.
Ada 2 (dua) tugas utama yang harus di lakukan di Disdukcapil berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi Kependudukan, yaitu :
- Melaporkan pencatatan perubahan nama di Disdukcapil berdasarkan penetapan pengadilan yang sudah di terima;
- Mendapatkan dan menerima catatan pinggir di belakang akta lahir yang di mana tertulis nama anda secara hukum telah berubah.
Jika Di sdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran berbeda kota dengan domisili KTP, maka akta kelahiran harus mendapatkan surat validasi dari di sdukcapil penerbit akta kelahiran sebelum mendapatkan catatan pinggir perubahan nama dari di sdukcapil.
Jangka waktu proses perubahan nama di disdukcapil di sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari.
Baca Juga : Jasa Ganti Nama Akta Lahir, KTP, KK di Jakarta
Prosedur di Kantor Kelurahan
Proses di kantor kelurahan adalah untuk mengurus ganti nama di KTP dan mengambil KTP Baru dengan nama baru serta Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan nama baru.
Pengurusan Jasa Ganti Nama meliputi :
- Membantu mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri;
- Mewakili perubahan nama di Pengadilan Negeri;
- Menyiapkan dokumen yang di perlukan atas rekomendasi klien;
- Mewakili klien pengurusan perubahan nama di Di sdukcapil untuk akta kelahiran;
- Mendampingi klien dalam pengurusan ganti nama di Kelurahan untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
Baca Juga : Cara Mengurus Ganti Nama di Jakarat Terpercaya

Layanan Jasa Lainnya:
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- Jasa Legalisir 1 Hari Kerja Terjamin Approved 100%
Baca Juga : Proses Permohonan Ganti Nama Terpercaya dan Cepat
sc: https://www.ilslawfirm.co.id/jasa-pengurusan-ganti-nama-di-ktp-akta-lahir/