Tentang Kami CV. Amanah Rukun Barokah – Agen Jasa Legalisir 2025
Agen Jasa Legalisir 2025 – CV. Amanah Rukun Barokah adalah Kantor Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen Resmi, Berpengalaman & Terpercaya
yang memberikan solusi atas segala kebutuhan anda dalam hal pengurusan dokumen ke Kedutaan
Maka dari itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Anda bingung harus mulai dari mana? Atau tidak ada waktu mengurusnya? Butuh jasa legalisasi dokumen?
Serahkan kepada kami ahlinya, menangani secara profesional & accountable setiap project pengurusan legalisasi dokumen.
Lingkup layanan yang kami sajikan adalah sebagai berikut:
- Jasa Legalisasi/Attestation/Apostille Kedutaan
- Jasa Penerjemah Tersumpah
- Jasa Legalisir & Waarmerking Notaris
- Jasa Pengurusan Dokumen Lainnya
Jasa Legalisasi Dokumen – Agen Jasa Legalisir 2025
Legalisasi Kemenkumham
Oleh sebab itu, awal dari proses melegalisasi dokumen adalah ke Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.
Legalisasi Kemenlu
Setelah memperoleh pengesahan Kemenkumham, proses selanjutnya, yaitu ke Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.
Legalisasi Kedutaan
Pengesahan dari kedua Lembaga Pemerintah tersebut merupakan syarat mutlak suatu dokumen yang akan di legalisasi oleh kedutaan tujuan.
Legalisasi Instansi Terkait
Maka dari itu, instansi terkait lainnya, seperti Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, dll.

Definisi dari Legalisasi Dokumen – Agen Jasa Legalisir 2025
Maka dari itu, legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan & cap yang dibubukan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran konten dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan di pergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan di pergunakan di Indonesia mesti di legalisasi oleh instansi terkait yang mempunyai otoritas tersebut.
Tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang di terbitkan oleh suatu negara dapat di akui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain.
Dokumen-dokumen yang umumnya di legalisasi adalah sebagai berikut
Dokumen Perorangan: Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian, Buku Nikah, Ijazah, Paspor, SKCK, SIM, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), dll.
Oleh karena itu, dokumen Perusahaan: Certificate of Origin, Laporan Keuangan, Surat Kuasa, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, SIUP, TDP, Izin Prinsip BKPM, dll.
Dokumen Notaris: Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan, Akta Perubahan, Akta Risalah Rapat, Akta Pernyataan, Akta Hibah, Akta Keterangan Hak Waris, dll.

Kerahasiaan dokumen & nama klien kami terjamin di CV. Amanah Rukun Barokah
Kami tidak mempublikasikan dokumen & nama para klien kami, di mana pempublikasian tersebut hanya di peruntukkan sebagai tolak ukur kepuasan para pelanggan.
Oleh karena itu, kami berkomitmen & berupaya keras untuk selalu menjaga kepercayaan klien kami dalam hal kerahasiaan dari suatu dokumen yang kami terima & proses.
Apakah itu dalam bentuk testimoni para klien kami atau referensi sekalipun tidak akan kami ungkapkan. Kerahasiaan merupakan hal utama yang menjadi prioritas kami di dalam prosedur tetap pengurusan dokumen yang kami terapkan.
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Pingback: Apa sih perbedaan Legalisir, Legalisasi dan Waarmerking ? -