Agen jasa urus skck untuk keluar negeri terpercaya

Agen Jasa urus SKCK Untuk Keluar Negeri Terpercaya

Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri Terpercaya Dan Murah

Agen Jasa urus SKCK – Biro Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri Hadir Untuk Anda Yang memerlukan Surat Keterangan Kelakuan Baik namun Jauh Dari Jakarta Ataupun Tidak Memiliki Waktu untuk Mengurusnya Sendiri . Oleh karena itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa kita singkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi Dari Institusi Kepolisian . SKCK menerangkan tentang ada ataupun tidak , catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan . Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit . Oleh karena itu, Jika telah melewati masa berlaku SKCK dapat anda perpanjang . Biasanya Pembuatan SKCK Mabes Polri untuk Keperluan Pembuatan VISA , Melanjutkan Sekolah Maupun Kerja Ke Luar Negeri , Atau Syarat Masuk Partai Politik .

Berikut Persyaratan Pembuatan SKCK Mabes Polri Untuk WNI – Agen Jasa urus SKCK

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Photo Copy Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Photokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Copy kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Jasa pembuatan skck mabes polri terpercaya dan murah (1)
Home ยป Agen Jasa urus SKCK Untuk Keluar Negeri Terpercaya

Berikut Persyaratan Pembuatan SKCK Mabes Polri Untuk WNA :

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) .
3. Photo Copi Paspor.
4. Oleh karena itu, Foto Copy kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
5. Maka dari itu. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
6. Oleh karena itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Maka dari itu. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
8. Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning . foto berpakaian sopan dan berkerah . Pas Foto tidak menggunakan aksesoris wajah , tampak muka , dan Juga bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *