Apa Itu Legalisir Dokumen – Dokumen yang telah di legalisir kerap di minta sebagai syarat administrasi saat mengurus berbagai keperluan. Dokumen yang dapat di legalisir umumnya berupa berkas resmi, seperti ijazah, akta kelahiran, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebenarnya, apa itu legalisir dan apa fungsinya?
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalisir adalah bentuk tidak baku dari kata “legalisasi” yang artinya pengesahan. Untuk mengetahui proses dan fungsi legalisir, simak informasinya dalam ulasan berikut.
Proses Legalisir Dokumen
Legalisir atau legalisasi adalah proses pengesahan salinan surat oleh pejabat instansi berwenang. Proses ini di lakukan dengan membubuhkan tanda tangan asli atau stempel.
Untuk melegalisir sebuah dokumen, di perlukan beberapa persyaratan yang berbeda-beda, tergantung jenis dokumen dan instansi yang menerbitkan. Umumnya, berkas yang perlu di bawa adalah dokumen asli, lembar salinan/fotokopi, dan data diri pemohon.

- Pemohon datang ke kelurahan/kecamatan/instansi yang berwenang dengan membawa berkas persyaratan.
- Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas.
- Petugas akan mengecek kelengkapan dan keaslian dokumen yang di bawa. Pengajuan akan di terima jika berkas atau pemohon lengkap dan sesuai.
- Lembar salinan atau fotokopi akan di tandatangani oleh pejabat berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen. Setelah itu, dokumen yang telah di legalisir akan di berikan kepada pemohon.
Tujuan Legalisir Dokumen
Legalisasi sangat penting dalam bidang administrasi. Sebab, dokumen yang telah di legalisir kerap menjadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan.
Tujuan utama adalah menjamin keaslian salinan dokumen penting yang berisiko hilang jika berkas aslinya di berikan. Legalisir bertujuan untuk menunjukkan bahwa informasi pada lembar salinan asli dan telah di akui keabsahannya.
Contohnya, syarat legalisir ijazah untuk mendaftar perguruan tinggi. Dengan memberikan salinan dokumen yang telah di legalisir, siswa tidak perlu khawatir akan kehilangan ijazah asli.
Richard Pantun, dkk dalam buku Pelayanan Legalisasi dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat (2020) mengatakan. Maka dari itu, legalisir bertujuan untuk membuktikan yang di buat oleh para pihak tertentu memang benar di tandatangani sesuai dengan data yang ada.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk membuat salinan dokumen mempunyai nilai dan kekuatan hukum selayaknya dokumen asli. Misalnya, syarat fotokopi SKCK yang di perlukan dalam mencari kerja.
Adanya legalisasi pada salinan dokumen akan membuat pihak-pihak yang menerima salinan dokumen tersebut merasa yakin terhadap keaslian data-data yang di berikan pelamar.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.