Apa Jasa Apostille Itu
Apa Jasa Apostille Itu – Apostille merupakan layanan yang penting di gunakan untuk memenuhi syarat legalisasi berbagai jenis dokumen publik secara internasional. Dengan adanya layanan ini, dokumen dari suatu negara dapat langsung di gunakan di negara tujuan legalisasi.
Di Indonesia, layanan apostille di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Oleh karena itu, Adapun pelayanan legalisasi apostille dapat di lakukan melalui laman resminya
Pengertian Apostille – Apa Jasa Apostille Itu
Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Oleh karena itu, Apostille atau apostile artinya ‘tanda yang di berikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut’.
Pengertian Apostille
Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Oleh karena itu, Apostille atau apostile artinya ‘tanda yang di berikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut’.
Apostille ini di lakukan terhadap dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di pergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi (Konvensi Apostille Den Haag 1961: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).

Pengajuan Apostille
Layanan apostille ini bisa berfungsi untuk memenuhi persyaratan legalisasi beberapa jenis dokumen publik. Meliputi pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan. Oleh karena itu, Pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai. Perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.
Mengutip dari laman resmi apostille. Sejumlah dokumen yang di legalisasi meliputi dokumen pendidikan, perdagangan, terjemahan, kependudukan, karantina, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, perizinan, pernikahan, peceraian, notaris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain.
Syarat dan Tata Cara
Adapun persyaratan pengajuan permohonan legalisasi apostille adalah identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan dokumen publik yang akan di ajukan. Apabila pengajuan permohonan di kuasakan, maka memerlukan identitas (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://news.detik.com/berita/d-7748502/apa-itu-apostille-simak-fungsi-dan-tata-cara-pengajuannya