Simak yuk, Apa sih perbedaan Legalisir
Apa sih perbedaan Legalisir – Pernahkah mendengar istilah legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking sebelumnya ?? Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita di minta untuk melakukan satu atau bahkan semua proses tersebut di atas. Oleh karena itu, kita sebagai orang awam pasti bingung dengan istilah-istilah tersebut, benar ?
Baca Juga: Jasa Legalisasi Dokumen Terbaru 2025 Untuk ke Luar Negeri
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Untuk itu mari kita bahas satu per satu istilah-istilah tersebut di atas :
1. Legalisir (Copy collationee) – Apa sih perbedaan Legalisir
Legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Maka dari itu, notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang di perlihatkan di hadapan Notaris.
Tidak sedikit dari kita yang tidak punya waktu/tidak sempat untuk mengurus legalisir tersebut.
Baca Juga: Agen Jasa Legalisir 2025 Solusi Pengurusan Dokumen

Baca Juga: Solusi Untuk Legalisasi Dokumen CV. Amanah Rukun Barokah
2. Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Oleh karena itu, dokumen tersebut biasanya di buat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut.
3. Waarmerking – Apa sih perbedaan Legalisir
Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang di buat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah di buat dan di tandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.
Sebagai contoh, Surat Perjanjian Kerjasama yang di buat dan di tandatangani oleh Tuan A dan Tuan B pada tanggal 29 November 2011. Kalau kita melihat kasus di atas, dokumen perjanjian Kerjasama tersebut sudah di tandatangani oleh para pihak pada tanggal 29 November 2011, sehingga dokumen itu tidak dapat di legalisasi tetapi hanya bisa di waarmerking / register di Kantor Notaris. Tujuan waarmerking itu sendiri, hanya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sudah pernah di buat oleh para pihak dan sudah pernah di daftarkan di Notaris.
Baca Juga: Jasa Legalisir Ijazah Terbaru 2025 Syarat dan Biaya

Segera hubungi kami, jika Bapak/Ibu ingin tahu lebih lanjut di CV. Amanah Rukun Barokah
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC: https://www.aloysius-lawoffice.com/
Baca Juga: Agen Legalisir Ijazah SMA 2025 Terpercaya di Jakarta