Apakah dokumen asing di legalisasi di kbri

Apakah Dokumen Asing Di Legalisasi di KBRI?

Apakah Dokumen Asing Di Legalisasi

Apakah Dokumen Asing Di Legalisasi – Berdasarkan penelusuran kami, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur legalisasi dokumen asing, yaitu Permenkum 8/2025 dan Permenlu 14/2022.

Pada dasarnya, dokumen adalah surat tertulis atau tercetak yang di pakai sebagai bukti keterangan.[1] Sedangkan dokumen publik adalah surat tertulis atau tercetak yang di tandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau di bubuhi cap atau segel resmi.[2]

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Permenkum 8/2025Legalisasi dokumen publik adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan pejabat dan cap atau segel remi dalam dokumen publik yang di mohonkan berdasarkan verifikasi. Legalisasi dokumen ini di lakukan berdasarkan permohonan.[3]

Lebih lanjut, yang menyelenggarakan legalisasi dokumen adalah Menteri Hukum.[4] Legalisasi dokumen publik ini dilakukan terhadap:[5]

  1. dokumen publik yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia; atau
  2. dokumen publik yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia.

Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permenkum 8/2025. Dokumen publik yang harus di legalisasi di atas, di kecualikan terhadap dokumen publik yang akan di gunakan di wilayah negara peserta The Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention atau Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).[6]

Jadi, untuk dokumen publik yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia, harus di lakukan legalisasi oleh Menteri Hukum, kecuali dokumen tersebut akan di gunakan di wilayah negara peserta Apostille Convention.

Syarat tambahan penyetaraan ijazah cepat dan mudah
Home » Apakah Dokumen Asing Di Legalisasi di KBRI?

Legalisasi Dokumen oleh KBRI

Dalam Permenlu 14/2022, yang di maksud dengan legalisasi dokumen adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi.[7]

Kemudian, legalisasi pada Kementerian Luar Negeri (“Kemlu”) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal (“Dirjen”) yang di laksanakan oleh pejabat yang di tunjuk pada direktorat konsuler,[8] yaitu pejabat direktorat konsuler yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah di sampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“HAM”). Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan negara asing guna melegalisasi dokumen.[9]

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

sc: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-dokumen-asing-dilegalisasi-di-kbri–lt60053590761ab/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *