Kebutuhan akan apostille akta untuk Armenia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya aktivitas lintas negara, seperti pernikahan campuran, pengurusan izin tinggal, imigrasi keluarga, hingga keperluan hukum dan administrasi lainnya. Akta yang di terbitkan di Indonesia wajib mendapatkan apostille agar dapat di akui secara sah di Armenia.
Melalui artikel ini, CV. Amanah Rukun Barokah akan mengulas secara lengkap mengenai apostille akta, mulai dari pengertian, jenis akta yang dapat diapostille, persyaratan, alur proses, hingga kesalahan umum yang perlu di hindari.
Apa Itu Apostille Akta untuk Armenia?

Apostille akta adalah proses pengesahan dokumen akta yang di terbitkan oleh instansi resmi di Indonesia agar di akui secara hukum di Armenia. Apostille di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) sesuai dengan Konvensi Apostille Den Haag 1961.
Dengan adanya apostille, akta tidak lagi memerlukan legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Armenia.
Jenis Akta yang Bisa Di apostille untuk Armenia

Tidak semua dokumen dapat di apostille. Berikut adalah jenis akta yang umumnya dapat di ajukan apostille ke Armenia:
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran sering di butuhkan untuk keperluan imigrasi, pendaftaran keluarga, dan administrasi kependudukan di Armenia.
2. Akta Nikah
Akta nikah di apostille untuk keperluan pernikahan campuran, pengajuan izin tinggal pasangan, dan pencatatan pernikahan di Armenia.
3. Akta Cerai
Akta cerai di perlukan untuk pembuktian status perkawinan dan keperluan hukum di Armenia.
4. Akta Kematian
Akta kematian di apostille untuk keperluan waris, administrasi keluarga, dan pencatatan sipil.
Syarat Apostille Akta
Agar proses apostille akta berjalan lancar, dokumen harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Akta di terbitkan oleh Disdukcapil atau instansi berwenang
- Akta asli atau kutipan resmi
- Tanda tangan pejabat masih berlaku
- Dokumen dalam kondisi baik dan terbaca jelas
- Data sesuai dengan dokumen pendukung lainnya
Proses Apostille Akta
Proses apostille akta dilakukan melalui tahapan resmi sebagai berikut:
- Pemeriksaan keaslian dan kelengkapan akta
- Pendaftaran permohonan apostille
- Unggah dokumen ke sistem apostille Kemenkumham
- Verifikasi oleh petugas
- Penerbitan sertifikat apostille
Setelah sertifikat apostille di terbitkan, akta siap digunakan di Armenia.
Waktu Proses Apostille Akta
Secara umum, waktu proses apostille akta adalah:
- 3–5 hari kerja untuk proses reguler
- 1–2 hari kerja untuk proses prioritas (jika tersedia)
Durasi dapat berbeda tergantung kelengkapan dan kondisi dokumen.
Apakah Akta Perlu Di terjemahkan?
Apostille dilakukan terhadap akta berbahasa Indonesia. Namun, instansi di Armenia biasanya mensyaratkan terjemahan tersumpah ke bahasa Inggris atau Armenia sebagai dokumen pendukung.
Terjemahan dilakukan setelah apostille selesai.
Kesalahan Umum dalam Apostille
- Akta tidak jelas atau rusak
- Tanda tangan pejabat tidak terdaftar
- Data tidak sesuai dengan identitas pemohon
Kesalahan tersebut dapat menyebabkan penolakan atau keterlambatan proses.
Keunggulan Jasa CV. Amanah Rukun Barokah
CV. Amanah Rukun Barokah memberikan layanan apostille akta dengan keunggulan:
- Proses resmi sesuai regulasi
- Pemeriksaan dokumen menyeluruh
- Estimasi waktu dan biaya transparan
- Pendampingan dari awal hingga selesai
Apostille Akta untuk Armenia CV. Amanah
Apostille akta merupakan langkah penting agar dokumen akta Indonesia dapat digunakan secara sah di luar negeri. Dengan memahami jenis akta, syarat, dan prosesnya, Anda dapat menghindari kendala administratif.
Untuk proses yang aman, cepat, dan terpercaya, percayakan pengurusan apostille akta Anda kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra profesional dalam layanan apostille dan legalisasi dokumen internasional.
Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Medical Terbaik!
Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan Medical kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan Medical. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0858-7004-4612
- Email: cv.amanahrukunbarokah354@gmail.com
- Alamat Kantor: Jl. Bekasi Timur VI, RT 006/011, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur No. 39
Maka dari itu, kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!
Jasa Yang Kami Berikan Selain Medical
Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Jasa Medical Wafid/Gamca, di antaranya: Apostille Kedutaan Armenia, Syarat Apostille Dokumen Armenia Terbaru, Proses Apostille ke Armenia, Biaya Apostille Armenia Terbaru, Waktu Proses Apostille Armenia, Apostille Dokumen untuk Armenia, Apostille Ijazah ke Armenia, Apostille Akta untuk Armenia.
