Contoh Apostille Ijazah di Kedutaan Turki
Kami Biro Jasa Apostille Ijazah di Keduaan Turki Tepercaya. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah, Jasa Apostille Ijazah Kepolisian di Kementerian Hukum dan HAM untuk di bawa ke Turki .
Apa Itu Jasa Apostille AHU?
Apostille adalah sertifikat resmi yang di keluarkan oleh negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961, yang memungkinkan dokumen publik seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat nikah, atau kontrak bisnis, di akui secara sah di negara lain tanpa melalui proses legalisasi yang kompleks. Maka dari itu, apostille memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat hukum internasional dan di akui oleh negara-negara yang tergabung dalam perjanjian ini.
Sebelum adanya apostille, proses legalisasi dokumen antarnegara bisa sangat rumit. Oleh sebab itu, setiap dokumen harus di legalisasi oleh berbagai instansi, termasuk kementerian terkait dan kedutaan negara tujuan, yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya layanan apostille Akta Lahir, proses ini menjadi lebih cepat dan efisien, memungkinkan dokumen di akui di banyak negara dengan satu sertifikasi saja.

Syarat Apostille Ijazah di Keduataan Turki
1. Ijazah Asli
2. Foto Copy
Catatan ; Apostille hanya di lakukan di Kemenkumham. Kedutaan sudah tidak menerima Legalisir/ Apostille.
Bagi anda yang ingin Apostille Ijazah di Kementerian Hukum dan HAM untuk Keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau Ingin Bekerja di Turki . Tapi Anda tinggal di luar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Apostille Ijazah di Kemenkumham. Sekarang Anda tidak perlu khawatir.Maka dari itu, kami Siap Membantu Apostille Ijazah anda di Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Jakarta.
Khusus untuk anda yang berada di luar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau di kirim via Gojek, Grab.

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:
- Hindari Menggunakan Jasa Perorangan
- Maka dari itu, pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor yang Jelas
- Oleh sebab itu, jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah
- Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka
- Maka dari itu, jangan mau di minta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai Perjanjian Awal
- Jangan Bayar jika Dokumen tidak selesai di Kerjakan
- Oleh sebab itu, jangan menggunakan Agen yang Hanya menggunakan Nomer Handphone
- Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda
- Maka dari itu, jika anda berada di luar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen
- Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor.
- Oleh karena itu, lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan
sc: https://jasalegalisirijazah.com/contoh-apostille-ijazah-di-kedutaan-turki/