Jasa Apostille Kemenkumham Kami Membantu Pengurusan Dokumen Anda Menjadi Lebih Mudah
Apa itu Jasa Apostille Kemenkumham dan Perbedaannya dengan Legalisasi Kedutaan?
Apostille Kemenkumham – Jasa apostille di butuhkan untuk beberapa dokumen yang akan di gunakan ke beberapa negara yang masuk dalam daftar peserta konvensi apostille sejak Juni 2022. Apa itu jasa apostille. Dan apa perbedaaannya dengan legalisasi?
Oleh karena itu, sertifikat Apostille Kemenkumham yang di dapatkan saat memesan jasa apostille kemenkumham merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu. Di antaranya ijazah, transkrip, akta lahir, akta nikah, surat kuasa, dan surat kematian.
Maka dari itu, layanan Jasa Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang di terbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah. Yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham. Apabila Sertifikat Apostille telah di lekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung di gunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.

Daftar Negara Peserta Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia. Bolivia, Bosnia Herzegovina. Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador. Estonia, Finlandia, Prancis. Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, dll.
Legalisasi untuk tujuan negara tersebut cukup dengan Apostille dari Kemenkumham, tidak perlu legalisasi Kemenlu dan Kedutaan.
Maka dari itu, kabar baiknya, Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Apostille sejak Juni 2022. Sehingga dokumen Anda hanya perlu di sahkan dengan apostille kemnkumham saja.
Oleh seba itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Translator adalah penyedia jasa apostille terpadu untuk jasa terjemahan dan jasa legalisasi dokumen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang penerjemahan dan legalisasi dokumen. Pengalaman panjang ini membuat kami mengerti kebutuhan klien kami yang berbeda-beda dan membantu meningkatkan layanan jasa yang kami berikan.
Maka dari itu, jasa legalisasi dokumen yang kami layani adalah jasa legalisasi untuk dokumen terjemahan yang dalam banyak kasus beberapa negara asing mengharuskan dokumen yang akan di gunakan di negara tujuan di haruskan untuk di terjemahkan dan juga di legalisasi baik itu ke notaris, apostille ke kemenkumham maupun legalisasi sekaligus ke kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan.

Apakah saya memerlukan Jasa Apostille? Apostille Kemenkumham
Saat menangani dokumen resmi untuk di gunakan di luar negeri, penting untuk memastikan apakah negara tujuan Anda mengharuskan dokumen tersebut membutuhkan di lakukan pengesahan dengan apostille atau tidak. Oleh sebab itu, Apostille ini berfungsi sebagai bentuk validasi yang di akui secara internasional, memverifikasi keaslian dan keaslian dokumen.
Maka dari itu. Apostille berfungsi sebagai stempel persetujuan dari pemerintah melalui kemenkumham, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut asli. Oleh sebab itu, tanpa sertifikasi penting ini, dokumen Anda mungkin di anggap tidak asli atau tidak sah oleh pemerintah asing, sehingga berpotensi menyebabkan penolakan saat mengurus administrasi di negara tujuan Anda.