Apostille SKCK untuk Permohonan PR: Di jamin Approved 100%
Apostille SKCK – Jika Anda sedang mengajukan permanent residence (PR) ke negara seperti Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, atau negara-negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, maka Anda akan di minta untuk menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sah secara hukum internasional.
Namun, tidak cukup hanya memiliki SKCK dari Kepolisian Indonesia — agar dokumen ini di akui oleh otoritas luar negeri, SKCK Anda harus di legalisasi melalui proses apostille. Oleh karena itu, Di sinilah pentingnya memahami dan menggunakan layanan resmi agar permohonan PR Anda di jamin approved 100%.

Apa Itu Apostille SKCK?
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang di akui secara internasional oleh lebih dari 120 negara, termasuk negara-negara tujuan PR seperti:
- Inggris (UK)
- Australia
- Selandia Baru
- Belanda
- Italia
- Jerman
- Spanyol
- Korea Selatan, dan lainnya
Mulai 2021, Indonesia menjadi anggota resmi Konvensi Apostille, dan proses legalisasi kini jauh lebih mudah karena hanya perlu satu tahap di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) melalui situs resmi apostille.ahu.go.id.
SKCK Harus dari Mabes Polri
Untuk di gunakan dalam permohonan PR, SKCK wajib di terbitkan oleh Mabes Polri, karena:
Berlaku untuk keperluan luar negeri
Memuat catatan kriminal secara nasional
Di akui untuk keperluan imigrasi dan kewarganegaraan asing
Syarat Apostille SKCK
Sebelum di ajukan harus:
- Sudah di terbitkan oleh Mabes Polri
- Sudah di terjemahkan ke bahasa Inggris (oleh penerjemah tersumpah)
- Di ajukan dalam bentuk scan asli dan hasil terjemahan
- Di bayar sesuai tarif resmi (Rp25.000 per dokumen – 2025)
Prosesnya biasanya memakan waktu 1 hari kerja.
Jasa Apostille SKCK: Solusi Cepat dan Legal
Jika Anda berdomisili di luar negeri atau tidak punya waktu mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan jasa yang mencakup:
- Pengurusan SKCK Mabes
- Terjemahan tersumpah SKCK
- Pengajuan apostille di Kemenkumham
- Pengiriman dokumen ke luar negeri
Semua proses di jalankan sesuai aturan hukum dan di jamin approved 100% untuk aplikasi PR.
Apostille SKCK adalah langkah wajib dalam pengajuan permanent residence ke luar negeri. Oleh karena itu, Tanpa legalisasi ini, dokumen Anda bisa di anggap tidak valid. Pastikan Anda hanya menggunakan SKCK dari Mabes Polri, di terjemahkan resmi, dan di ajukan dengan benar. Oleh karena itu, Dengan layanan yang tepat, Anda bisa mendapatkan dokumen resmi, sah, dan siap pakai untuk aplikasi PR Anda.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.