Apostille untuk Visa Luar Negeri: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Apostille untuk Visa Luar Negeri – Ketika Anda berencana bekerja, belajar, atau menetap di luar negeri, salah satu persyaratan penting yang sering di minta oleh kedutaan adalah dokumen yang sudah di beri Apostille. Oleh sebab itu, Apostille menjadi bukti bahwa dokumen Anda telah di akui secara hukum dan dapat di gunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961.

Apostille untuk visa luar negeri pengertian, fungsi, dan cara mengurusnya

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah bentuk pengesahan internasional dokumen resmi yang di terbitkan oleh negara asal, agar dokumen tersebut dapat di terima dan di gunakan secara sah di negara tujuan. Di Indonesia, layanan Apostille di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem online resmi.

Berbeda dengan legalisir konvensional yang memerlukan pengesahan berlapis di beberapa instansi (Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan), Apostille cukup di lakukan sekali saja dan langsung di akui oleh negara tujuan, asalkan negara tersebut merupakan anggota Konvensi Apostille.

Fungsi Apostille untuk Pengajuan Visa

Bagi pemohon visa luar negeri, Apostille memiliki peran penting dalam membuktikan keabsahan dokumen pribadi maupun profesional. Beberapa contoh dokumen yang sering memerlukan Apostille antara lain:

  • Akta kelahiran, akta nikah, atau akta cerai.
  • Ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan studi.
  • Surat keterangan kerja atau kontrak kerja.
  • SKCK dan surat keterangan sehat.

Dengan dokumen yang telah di beri Apostille, pihak kedutaan atau lembaga asing akan lebih mudah memverifikasi keaslian dokumen tanpa memerlukan proses legalisasi tambahan.

Cara Mengurus Apostille di Indonesia

Proses Apostille kini sangat mudah dan dapat di lakukan secara online melalui laman resmi Kemenkumham di apostille.ahu.go.id. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Unggah dokumen yang sudah di tandatangani atau di legalisir oleh instansi berwenang.
  2. Isi data pemohon serta negara tujuan penggunaan dokumen.
  3. Bayar biaya administrasi melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  4. Tunggu verifikasi, lalu unduh sertifikat Apostille yang sah.

Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja tergantung jumlah dokumen dan tingkat verifikasi.

Apostille untuk visa luar negeri adalah solusi cepat dan sah untuk pengesahan dokumen internasional. Dengan menggunakan layanan Apostille resmi Kemenkumham, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisir berlapis di berbagai kementerian dan kedutaan. Pastikan dokumen Anda sudah sesuai ketentuan agar proses visa berjalan lancar dan di akui di negara tujuan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/berapa-lama-proses-legalisir-dokumen-biasanya/
https://cvamanahrukunbarokah.com/tahapan-legalisir-bertingkat-di-indonesia/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-surat-kerja-untuk-visa/
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-tanpa-datang-langsung/