Begini Pembuatan Buku Pelaut di Kantor Syahbandar

Apa Itu Buku Pelaut dan Mengapa Wajib Dimiliki?

Begini Pembuatan Buku Pelaut – Buku Pelaut atau Seaman Book adalah dokumen identitas resmi bagi pelaut yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai catatan perjalanan karier pelaut, memuat data pribadi, sertifikat keahlian, serta riwayat berlayar di kapal.

Tanpa Buku Pelaut, seseorang tidak dapat bekerja secara sah di kapal, baik kapal niaga, kapal perikanan, maupun kapal asing. Karena itu, setiap calon pelaut wajib membuat Buku Pelaut melalui Kantor Syahbandar atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang di tunjuk.

Begini Pembuatan Buku Pelaut di Kantor Syahbandar (1)

Langkah-Langkah Pembuatan Buku Pelaut di Kantor Syahbandar

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Sebelum datang ke Kantor Syahbandar, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang di butuhkan, antara lain:

  • KTP dan akta kelahiran
  • Ijazah pelaut atau pendidikan terakhir
  • Sertifikat Basic Safety Training (BST)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto berwarna (3×4 cm dan 5×5 cm)
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut (untuk pemohon baru)

Dokumen yang tidak lengkap sering kali menjadi penyebab utama proses terhambat, jadi pastikan semuanya siap sejak awal.


2. Daftar Secara Online

Saat ini, proses pendaftaran sudah di lakukan melalui situs resmi dokumenpelaut.dephub.go.id.
Isi formulir secara lengkap, unggah dokumen yang di minta, lalu cetak bukti pendaftaran online. Bukti inilah yang nantinya di bawa saat verifikasi di kantor Syahbandar.


3. Datang ke Kantor Syahbandar untuk Verifikasi

Bawa semua dokumen asli beserta fotokopinya ke Kantor Syahbandar terdekat. Petugas akan melakukan pemeriksaan data, mencocokkan dokumen, dan melakukan pengambilan foto biometrik serta tanda tangan digital.
Jika semua data sudah benar, berkas Anda akan di proses dalam sistem nasional SIPERLAP (Sistem Informasi Pelaut Indonesia).


4. Proses Penerbitan Buku Pelaut

Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses penerbitan Buku Pelaut. Waktu pengerjaan biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan data.
Biaya resmi pembuatan Buku Pelaut adalah Rp100.000 sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.


5. Pengambilan Buku Pelaut

Ketika Buku Pelaut sudah jadi, pemohon akan di hubungi melalui email atau SMS. Anda dapat mengambil Buku Pelaut langsung di loket pengambilan Kantor Syahbandar dengan membawa bukti pendaftaran atau tanda terima.


Tips Agar Proses Lebih Cepat

  • Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan semua dokumen sudah di fotokopi dan di susun rapi.
  • Gunakan pakaian rapi saat foto di kantor Syahbandar.
  • Hindari menggunakan jasa tidak resmi — pengurusan langsung lebih aman dan transparan.

Proses pembuatan Buku Pelaut di Kantor Syahbandar kini jauh lebih mudah dan modern berkat sistem online. Asalkan seluruh dokumen lengkap dan data sesuai, Buku Pelaut bisa selesai dalam waktu singkat.

Jadi, tidak perlu tergiur tawaran “buku pelaut cepat dan murah”, karena jalur resmi jauh lebih aman, legal, dan di akui secara internasional.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/