Berapa Lama Proses Legalisir Dokumen Biasanya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa Lama Proses Legalisir Dokumen Biasanya? – Bagi Anda yang sedang mempersiapkan dokumen untuk keperluan luar negeri — seperti kuliah, bekerja, menikah, atau pindah domisili — proses legalisir dokumen adalah langkah penting yang wajib di lakukan. Namun, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa lama proses legalisir dokumen biasanya memakan waktu?
Waktu legalisir bisa berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, instansi yang menangani, serta apakah di lakukan secara manual atau online. Berikut penjelasan lengkapnya agar Anda bisa mempersiapkan waktu dengan tepat.

1. Legalisir di Instansi Penerbit Dokumen (1–5 Hari Kerja)
Sebelum masuk ke tahap Kemenkumham atau Kemlu, dokumen harus di legalisir oleh instansi penerbit terlebih dahulu.
Contohnya:
- Ijazah di legalisir oleh sekolah atau universitas.
- Akta kelahiran oleh Disdukcapil.
- SKCK oleh Polri.
Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan volume permohonan di masing-masing instansi.
2. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (1–3 Hari Kerja)
Setelah dokumen di sahkan oleh instansi penerbit, langkah berikutnya adalah legalisir di Kemenkumham. Melalui sistem online di https://legalisasi.ahu.go.id, prosesnya relatif cepat.
Biasanya, hasil legalisir dapat di peroleh dalam 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrian sistem.
3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (2–5 Hari Kerja)
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, Anda perlu melakukan legalisir di Kemlu melalui situs https://legalisasi.kemlu.go.id.
Proses ini umumnya memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja, tergantung pada volume permintaan dan jenis dokumen.
4. Legalisir di Kedutaan Besar Negara Tujuan (3–7 Hari Kerja)
Untuk negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Apostille, dokumen Anda juga harus di legalisir di kedutaan besar negara tujuan. Waktu pemrosesan di kedutaan berbeda-beda, namun biasanya antara 3–7 hari kerja.
Sebaliknya, untuk negara yang sudah mengakui Apostille, Anda hanya perlu melakukan legalisasi satu kali melalui situs https://apostille.ahu.go.id, dengan waktu proses sekitar 1–3 hari kerja.
Secara keseluruhan, proses legalisir dokumen bertingkat di Indonesia memakan waktu sekitar 5–15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jalur yang di pilih. Untuk mempercepat proses, pastikan dokumen sudah lengkap, tanda tangan pejabat jelas, dan gunakan layanan legalisir online resmi dari pemerintah agar hasilnya sah dan di akui secara internasional.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tahapan-legalisir-bertingkat-di-indonesia/
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-surat-kerja-untuk-visa/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-tanpa-datang-langsung/