Berlaku Visa Turis Yunani – Kalian berencana liburan ke Yunani? Pastikan kalian memahami masa berlaku visa turis Yunani dengan benar! Artikel ini memberikan informasi lengkap yang akan membantu kalian menghindari masalah visa, sehingga perjalanan ke Yunani menjadi pengalaman yang menyenangkan dan bebas hambatan.
Kami tahu bahwa persiapan untuk bepergian ke luar negeri, terutama untuk negara seperti Yunani, bisa sangat membingungkan—terutama jika berhubungan dengan visa. CV. Amanah Rukun Barokah hadir untuk memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat mengenai visa turis Yunani, agar kalian bisa fokus menikmati liburan tanpa khawatir tentang proses administrasi. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami siap membantu mempermudah setiap langkah perjalanan kalian!
Visa turis Yunani adalah izin yang di berikan untuk warga negara asing yang ingin mengunjungi Yunani dengan tujuan wisata atau perjalanan singkat. Berikut adalah hal-hal yang perlu kalian ketahui mengenai masa berlaku visa turis Yunani:
Masa Berlaku Visa Turis Yunani

Visa turis Yunani, yang juga termasuk dalam visa Schengen, biasanya di berikan dengan masa berlaku 90 hari dalam 180 hari. Artinya, kalian bisa tinggal di Yunani atau negara-negara lain di area Schengen selama 90 hari dalam periode 6 bulan. Visa ini dapat di gunakan untuk perjalanan wisata, mengunjungi keluarga atau teman, atau mengikuti acara tertentu seperti konferensi.
Penting untuk di ketahui, meskipun masa tinggal yang di izinkan adalah 90 hari, kalian harus memastikan bahwa kalian tidak melebihi batas waktu yang di tentukan dalam visa. Jika kalian tinggal lebih lama dari yang di izinkan, kalian bisa di kenakan denda atau bahkan di deportasi.
Proses Pengajuan Visa Turis Yunani
Untuk mengajukan visa turis Yunani, kalian harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Paspor yang masih berlaku minimal 3 bulan setelah tanggal kedatangan di Yunani.
- Foto terbaru ukuran paspor.
- Bukti akomodasi selama berada di Yunani (hotel, apartemen, atau undangan dari pihak yang akan menampung kalian).
- Bukti tiket pesawat pulang-pergi.
- Bukti keuangan yang cukup selama perjalanan (misalnya laporan bank atau surat keterangan kerja).
- Asuransi perjalanan yang mencakup seluruh periode tinggal di Yunani dan wilayah Schengen.
Pengajuan visa dapat di lakukan secara online melalui situs resmi kedutaan atau konsulat Yunani di negara kalian. Proses pengajuan visa biasanya memakan waktu antara 10 hingga 15 hari kerja, jadi pastikan kalian mengajukan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Perpanjangan Visa Turis Yunani

Visa turis Yunani umumnya tidak dapat di perpanjang setelah 90 hari masa tinggal. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti alasan medis atau situasi darurat, kalian mungkin bisa mengajukan permohonan perpanjangan visa di kantor imigrasi setempat di Yunani. Tetapi perpanjangan visa untuk alasan non-medis atau non-darurat sangat jarang di berikan.
Jika kalian ingin tinggal lebih lama di Yunani, kalian harus meninggalkan negara tersebut dan mengajukan visa baru di negara lain atau di kedutaan Yunani di luar negeri.
Apa yang Terjadi Jika Masa Berlaku Visa Habis?
Jika visa turis kalian sudah habis masa berlakunya dan kalian masih berada di Yunani, maka kalian bisa di kenakan denda atau bahkan deportasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa visa dan memastikan kalian keluar dari negara tersebut tepat waktu. Jika kalian ingin kembali ke Yunani setelah visa habis, kalian harus mengajukan visa baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jangan biarkan proses pengurusan visa menghalangi liburan kalian ke Yunani! CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu kalian dalam mengurus visa turis Yunani dengan cepat dan mudah. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan pastikan perjalanan kalian lancar tanpa kendala visa. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami akan memastikan setiap langkah kalian menuju Yunani berjalan mulus.
Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Visa Terbaik!
Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan visa kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan visa. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0858-7004-4612
- Email: cv.amanahrukunbarokah354@gmail.com
- Alamat Kantor: Jl. Bekasi Timur VI, RT 006/011, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur No. 39
Kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!
Jasa Yang Kami Berikan Selain Visa
Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Pembuatan Visa ke berbagai Negara seperti : Masa Berlaku Visa Turis Eropa, Masa Berlaku Visa Turis Mesir, Masa Berlaku Visa Turis Inggris, Masa Berlaku Visa Turis Ireland, Masa Berlaku Visa Turis Yunani, Masa Berlaku Visa Turis Oman, Masa Berlaku Visa Turis Senegal, Masa Berlaku Visa Turis Syria, Masa Berlaku Visa Turis Schengen, Masa Berlaku Visa Turis Bahrain, Masa Berlaku Visa Turis Malta, Masa Berlaku Visa Turis Afrika, Masa Berlaku Visa Turis Montenegro, Masa Berlaku Visa Turis Indonesia.