Biaya Dan Syarat Membuat SKCK
Biaya dan Syarat Membuat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ataupun biasa di singkat SKCK merupakan pesan yang penjelasan yang di terbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Terdapat sebagian persyaratan membuat SKCK( ketentuan membuat SKCK).
SKCK sendiri tadinya di ketahui dengan nama SKKB. Awal mulanya, pesan ini cuma dapat diserahkan buat masyarakat yang belum sempat tercatat melaksanakan aksi kriminal.
Tetapi di kala ini, ketentuan membuat SKCK telah berbeda dengan pembuatan SKKB dahulu. SKCK merupakan pesan penjelasan formal yang di terbitkan oleh Polri lewat guna Intelkam kepada seorang pemohon/ masyarakat warga buat penuhi permohonan dari yang bersangkutan.
SKCK pula di terbitkan sebab sesuatu keperluan sebab terdapatnya syarat yang mempersyaratkan, bersumber pada hasil riset biodata serta catatan Kepolisian yang terdapat tentang orang tersebut.
Merujuk pada Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, SKCK mempunyai masa berlaku hingga dengan 6 bulan semenjak bertepatan pada di terbitkan.
Bila sudah melewati masa berlaku serta masih di butuhkan, SKCK bisa di perpanjang oleh yang bersangkutan.

Ketentuan pembuatan SKCK baru
Berikut ketentuan pembuatan SKCK ataupun persyaratan membuat SKCK terkini sebagaimana di lansir dari halaman formal Polri:
- Bawa Pesan Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Bawa fotocopy KTP/ SIM cocok dengan domisili yang tertera di pesan pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
- Bawa Cocok Gambar terkini serta bercorak di mensi 4ร6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Catatan Riwayat Hidup yang sudah di sediakan di kantor Polisi dengan jelas serta benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Perpanjang SKCK
- Bawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir( optimal sudah habis masanya sepanjang 1 tahun)
- Bawa fotocopy KTP/ SIM.
- Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Maka dari itu, Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
- Bawa Cocok Gambar terkini yang bercorak di mensi 4ร6 sebanyak 3 lembar.
- Maka dari itu, Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor Polisi.
Selaku data, kantor polisi tingkatan Polsek tidak membuat SKCK buat keperluan melamar CPNS serta pembuatan visa.
Tidak hanya itu, dalam ketentuan membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek serta Polres wajib cocok dengan alamat KTP/ SIM pemohon.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://birojasastnkbekasi.com/biaya-dan-syarat-membuat-skck/